Breaking News
Kamis, 7 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pengeroyokan di Manado

Identitas 6 Tersangka Pengeroyokan di Singkil Manado, Satu Masih Buron

Kapolresta menjelaskan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, penyidik telah menetapkan 6 orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan.

Tayang:
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Alpen Martinus
Humas Polresta Manado
TERSANGKA - Polresta Manado, melalui Polsek Singkil berhasil mengungkap tindak pidana kekerasan secara bersama-sama (pengeroyokan) yang terjadi di wilayah Kelurahan Singkil Satu, Kecamatan Singkil, Kota Manado. Ada 6 tersangka. 

“Setelah korban tidak berdaya, para tersangka meninggalkan lokasi kejadian,” tutur Kapolresta.

Menurutnya, dalam penanganan perkara ini, anggota mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau badik.

“Saat ini, 4 (empat) tersangka telah dilakukan penahanan, 1 (satu) tersangka yang masih di bawah umur dikenakan wajib lapor sesuai ketentuan yang berlaku, dan 1 (satu) tersangka lainnya masih dalam pencarian,” ungkapnya.

Irham menegaskan para tersangka dijerat dengan pasal berlapis sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.

“Kami menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk tindak pidana kekerasan yang meresahkan masyarakat serta menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban,” jelasnya.

Kapolresta Manado juga mengimbau masyarakat untuk menghindari konsumsi minuman keras secara berlebihan.

“Peran serta masyarakat sangat penting dalam menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tutupnya. (FER)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado, Youtube Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 2/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved