Breaking News
Rabu, 6 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pengeroyokan di Manado

Identitas 6 Tersangka Pengeroyokan di Singkil Manado, Satu Masih Buron

Kapolresta menjelaskan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, penyidik telah menetapkan 6 orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan.

Tayang:
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Alpen Martinus
Humas Polresta Manado
TERSANGKA - Polresta Manado, melalui Polsek Singkil berhasil mengungkap tindak pidana kekerasan secara bersama-sama (pengeroyokan) yang terjadi di wilayah Kelurahan Singkil Satu, Kecamatan Singkil, Kota Manado. Ada 6 tersangka. 

Ringkasan Berita:1. Enam orang dijadikan tersangkan kasus tindak pidana kekerasan secara bersama-sama (pengeroyokan)

2. Peristiwa bermula saat korban dan para tersangka berada di sebuah acara pesta pernikahan dan mengonsumsi minuman keras.
3. Kapolresta Manado juga mengimbau masyarakat untuk menghindari konsumsi minuman keras secara berlebihan.

TRIBUNMANADO.CO.ID,MANADO- Enam orang dijadikan tersangka kasus tindak pidana kekerasan secara bersama-sama (pengeroyokan) yang terjadi di wilayah Kelurahan Singkil Satu, Kecamatan Singkil, Kota Manado.

Empat orang sudah ditangkap dan ditahan di Polsek Singkil.

Sedangkan satu dikenakan wajib lapor lantaran masih di bawah umur.

Baca juga: Kronologi Polresta Manado Ungkap Kasus Pengeroyokan di Singkil, Enam Tersangka Ditangkap

Satu lagi melarikan diri dan masih dicari hingga saat ini.

Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam kegiatan press conference yang dipimpin langsung oleh Kapolresta Manado Kombes Pol Irham Halid, didampingi Kasi Humas Polresta Manado Iptu Agus Haryono serta Kapolsek Singkil Ipda Matrial Barahama, Senin (04/5/2026).

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 27 April 2026 sekitar pukul 00.30 WITA di Jalan Sungai Musi, tepatnya di seputaran Pabrik Manguni, Kelurahan Singkil Satu.

Korban dalam kejadian tersebut adalah lelaki JVP (26), warga Kecamatan Tuminting, Kota Manado.

Kapolresta menjelaskan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, penyidik telah menetapkan 6 (enam) orang sebagai tersangka dalam kasus ini.

Masing-masing berinisial lelaki HG (19), lelaki MRFA (21), lelaki AG (19),lelaki AS (18), lelaki FM (17) dan lelaki J (dalam pencarian/DPO).

Peristiwa bermula saat korban dan para tersangka berada di sebuah acara pesta pernikahan dan mengonsumsi minuman keras.

“Akibat pengaruh minuman keras, terjadi kesalahpahaman yang kemudian berujung pada tindak kekerasan secara bersama-sama,” ujar Kapolresta.

Katanya, setelah acara selesai, korban berjalan lebih dahulu dan menunggu rekannya di jalan utama. 

Pada saat itu, korban dihadang oleh para tersangka dan berusaha melarikan diri, namun terjatuh.

Dalam kondisi tersebut, tersangka HG melakukan penikaman menggunakan senjata tajam jenis badik sebanyak dua kali. Selanjutnya tersangka AS, AG, dan FM melakukan pemukulan serta penendangan terhadap korban.

Tidak berhenti di situ, tersangka MRFA kemudian mengambil senjata tajam tersebut dan kembali melakukan penikaman terhadap korban sebanyak dua kali.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved