Kasus Joel Tanos
Breaking News: Ervan Siging Divonis Penjara Seumur Hidup dalam Kasus Pembunuhan Joel Tanos
Pengadilan Negeri Manado menggelar sidang kasus pembunuhan cucu pengusaha ternama Sulawesi Utara Tony Tanos, Alberto Benedict Joel Tanos
Penulis: Isvara Savitri | Editor: Chintya Rantung
Ringkasan Berita:
- Pengadilan Negeri Manado menggelar sidang kasus pembunuhan cucu pengusaha ternama Sulawesi Utara Tony Tanos, Alberto Benedict Joel Tanos
- Estafana menyebut bahwa Ervan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan dengan cara sengaja dan direncanakan terlebih dahulu
- Hal-hal yang memberatkan Ervan adalah perbuatannya telah menghilangkan nyawa orang lain, perbuatan terdakwa menimbulkan kesedihan bagi keluarga
TRIBUNMANADO.CO.ID - Pengadilan Negeri Manado menggelar sidang kasus pembunuhan cucu pengusaha ternama Sulawesi Utara Tony Tanos, Alberto Benedict Joel Tanos, Senin (4/5/2026).
Sidang dengan agenda pembacaan putusan ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Estafana Purwanto.
Sidang yang digelar di Ruang Sidang Prof Dr H Muhammad Hatta Ali SH MH dihadiri oleh dua terdakwa, Ervannasio Deferde Siging dan Abdul Muchlis Rawasi alias Alo.
Sedangkan terdakwa ketiga, Razyah Aditia Achmad alias Aca masih harus menjalani sidang pemeriksaan saksi.
Ruang sidang penuh dengan keluarga korban dan terdakwa.
Pihak kepolisian turut menjaga jalannya persidangan.
Dalam putusannya, Estafana menyebut bahwa Ervan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan dengan cara sengaja dan direncanakan terlebih dahulu.
Hal ini sesuai dengan dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Dengan ini menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa dan memerintahkan terdakwa tetap di tahanan," tutur Estafana.
Hal-hal yang memberatkan Ervan adalah perbuatannya telah menghilangkan nyawa orang lain, perbuatan terdakwa menimbulkan kesedihan bagi keluarga, ia telah berulang kali melakukan tindak pidana sejenis, dan pernah dihukum.
"Sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan selama persidangan," tutup Estafana.
Mendengar putusan tersebut, Ervan hanya menunduk.
Baik perwakilan keluarga korban maupun keluarga tersangka, juga menyikapi putusan itu dengan tenang.(*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
| JPU Tegaskan Dakwaan Terbukti, Minta Pledoi Terdakwa Alo dalam Kasus Pembunuhan Joel Tanos Ditolak |
|
|---|
| Penyidik Berhalangan Hadir, Sidang Saksi Verbal Kasus Pembunuhan Joel Tanos di PN Manado Ditunda |
|
|---|
| Alo Ngaku Menyesal dan Minta Keringanan Hukuman, Keluarga Korban: Sudah Meninggal, Percuma Menyesal |
|
|---|
| Sidang Kasus Pembunuhan Joel Tanos di PN Manado, Kuasa Hukum Beberkan Alasan Lepas Demi Hukum |
|
|---|
| Keluarga Korban Keberatan dengan Pledoi Terdakwa, Nilai Ada Perencanaan dalam Pembunuhan Joel Tanos |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Sidang-vonis-dengan-terdakwa-Ervannasio-Deferde-Skhjkhjk.jpg)