Jumat, 24 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Mantan Rektor Unsrat Ditahan

Advokat Tegaskan PMSC Tak Berwenang Ubah Desain 3 Gedung di Unsrat Manado

“Pekerjaan ini dilakukan dengan sangat teliti. Ini bukan proyek sederhana,” tambahnya.

Penulis: Isvara Savitri | Editor: Isvara Savitri
Tribun Manado/Isvara Savitri
PENGACARA - Advokat terdakwa Team Leader PMSC Hadi Prayitno, Mario Wagiu, bersama saksi kasus korupsi dana IsDB-RMP Unsrat, Stenly Kiraling, usai sidang, Rabu (15/4/2026). 

Ringkasan Berita:
  • PMSC hanya bertugas melakukan pengawasan berdasarkan desain dan kontrak.
  • Kewenangan untuk melakukan perubahan desain berada pada pihak lain.
  • Dalam proyek tersebut tidak pernah ada pembahasan resmi terkait perubahan desain.

 

TRIBUNMANADO.COM, MANADO - Sidang lanjutan kasus korupsi dana Islamic Development Bank (IsDB) dan Rupiah Murni Pendamping (RMP) di Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) dengan terdakwa Hadi Prayitno kembali digelar di Pengadilan Negeri Manado, Jalan Adipura Raya, Kima Atas, Mapanget, Manado, Sulawesi Utara.

Sidang digelar di Ruang Sidang Hatta Ali, Rabu (15/4/2026).

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dari Tim Leader Project Management Supervision Consultant Hadi Prayitno ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Ronald Massang.

Usai sidang, advokat Hadi Prayitno, Mario Wagiu, menegaskan bahwa kliennya tidak memiliki kewenangan untuk mengubah desain maupun gambar proyek.

PMSC hanya bertugas melakukan pengawasan berdasarkan desain dan kontrak yang telah ditetapkan sebelumnya.

“PMSC tidak punya kewenangan untuk merubah desain atau gambar. Mereka hanya menjalankan pengawasan sesuai gambar dan kontrak yang sudah ada,” jelasnya.

Kewenangan untuk melakukan perubahan desain berada pada pihak lain, termasuk penyedia jasa perencana serta pihak pemberi dana.

“Kalau ada perubahan, itu harus dibahas bersama pihak-pihak terkaitseperti perencana dan pihak IsDB sebagai pemberi dana. Bahkan IsDB memiliki tahapan khusus untuk pembahasan perubahan,” katanya.

Ia juga menyebut, dalam proyek tersebut tidak pernah ada pembahasan resmi terkait perubahan desain. 

Permasalahan baru muncul setelah proyek selesai dan dilakukan audit beberapa tahun kemudian.

SIDANG - Sidang lanjutan kasus korupsi dana IsDB dan RMP di Unsrat dengan terdakwa Tim Leader Project Management Supervision Consultant, Hadi Prayitno, kembali digelar di Pengadilan Negeri Manado, Rabu (15/4/2026).
SIDANG - Sidang lanjutan kasus korupsi dana IsDB dan RMP di Unsrat dengan terdakwa Tim Leader Project Management Supervision Consultant, Hadi Prayitno, kembali digelar di Pengadilan Negeri Manado, Rabu (15/4/2026). (Tribun Manado/Isvara Savitri)

“Proyek selesai sekitar 2019–2020, kemudian diaudit pada 2025. Wajar kalau ditemukan kerusakan karena faktor teknis atau kondisi tertentu di lapangan,” ungkapnya.

Mario menilai bahwa proyek pembangunan tersebut sejak awal telah dilaksanakan dengan baik dan melalui proses yang ketat.

“Pekerjaan ini dilakukan dengan sangat teliti. Ini bukan proyek sederhana,” tambahnya.

Pekan depan, Mario berencana mengajukan bukti tambahan berupa dokumen untuk memperkuat pembelaan terdakwa dalam sidang berikutnya.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved