BBM Eceran di Manado
Hasil Pendataan Pedagang BBM Eceran di Manado, Banyak Tak Kantongi Izin
Pemerintah kota Manado mengambil langkah tegas dengan melarang penjualan BBM eceran tanpa izin.
Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Alpen Martinus
Ringkasan Berita:1. Camat Malalayang Yusuf Kopitoy menuturkan, pihaknya telah menyosialisasikan larangan tersebut pada para penjual.2. Camat Wenang Robert Dauhan menuturkan, pendataan dibarengi dengan imbauan sebagaimana bunyi edaran.3. Pemerintah kota Manado mengambil langkah tegas dengan melarang penjualan BBM eceran tanpa izin.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Para Camat di Manado bergerak untuk amankan edaran tentang
larangan penjualan BBM eceran tak berizin.
Camat Malalayang Yusuf Kopitoy menuturkan, pihaknya telah menyosialisasikan larangan tersebut pada para penjual.
"Kami sudah sosialisasikan, karena nanti ada waktunya ditertibkan," katanya Rabu (1/4/2026).
Baca juga: Aturan Baru Pemerintah Manado Dikeluhkan Penjual BBM Eceran: Saya Cuma Jual Bensin, Bukan Cap Tikus
Ungkap dia, terdapat sekira 15 hingga 20 penjual BBM Eceran di Kecamatan Malalayang.
Ia mengatakan, pelaku usaha yang didata termasuk kios Pertamini.
Ternyata sebagian besar tidak miliki izin resmi.
Dia membeber, alasan pelarangan tersebut adalah faktor keamanan.
"Kalau pakai botol botol sangat berbahaya, beberapa waktu lalu ada kejadian kebakaran di sini yang dipicu penjualan BBM eceran," katanya.
Di Kecamatan Wenang, para Lurah dan kepala lingkungan terus mendata para penjual BBM eceran.
Camat Wenang Robert Dauhan menuturkan, pendataan dibarengi dengan imbauan sebagaimana bunyi edaran.
"Sementara pendataan," katanya.
Menurut dia, pelarangan itu untuk mengantisipasi terjadinya peristiwa kebakaran serta hal
berbahaya lainnya.
Pemerintah kota Manado mengambil langkah tegas dengan melarang penjualan BBM eceran tanpa izin.
Hal ini tertuang dalam surat bernomor 100.3/08/SETOA/877/2026 yang dikeluarkan Sekretariat Daerah Kota Manado tertanggal 25 Maret 2026.
Larangan ini merujuk pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang penyediaan dan distribusi BBM.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/BBM-eceran-ditanggapi-negatif-para-pedagang-dan-warga.jpg)