Rabu, 15 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

BBM Eceran di Manado

Hasil Pendataan Pedagang BBM Eceran di Manado, Banyak Tak Kantongi Izin

Pemerintah kota Manado mengambil langkah tegas dengan melarang penjualan BBM eceran tanpa izin. 

Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Alpen Martinus
Tribun Manado/Isvara Savitri
ECERAN - BBM eceran yang dijual di Jalan 17 Agustus, Bumi Beringin, Wenang, Manado, Sulawesi Utara, Minggu (29/3/2026). Larangan jualan BBM eceran ditanggapi negatif para pedagang dan warga. 

Ringkasan Berita:1. Camat Malalayang Yusuf Kopitoy menuturkan, pihaknya telah menyosialisasikan larangan tersebut pada para penjual. 
 
2. Camat Wenang Robert Dauhan menuturkan, pendataan dibarengi dengan imbauan sebagaimana bunyi edaran. 
 
3. Pemerintah kota Manado mengambil langkah tegas dengan melarang penjualan BBM eceran tanpa izin. 
 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Para Camat di Manado bergerak untuk amankan edaran tentang 
larangan penjualan BBM eceran tak berizin. 

Camat Malalayang Yusuf Kopitoy menuturkan, pihaknya telah menyosialisasikan larangan tersebut pada para penjual. 

"Kami sudah sosialisasikan, karena nanti ada waktunya ditertibkan," katanya Rabu (1/4/2026). 

Baca juga: Aturan Baru Pemerintah Manado Dikeluhkan Penjual BBM Eceran: Saya Cuma Jual Bensin, Bukan Cap Tikus

Ungkap dia, terdapat sekira 15 hingga 20 penjual BBM Eceran di Kecamatan Malalayang. 

Ia mengatakan, pelaku usaha yang didata termasuk kios Pertamini. 

Ternyata sebagian besar tidak miliki izin resmi. 

Dia membeber, alasan pelarangan tersebut adalah faktor keamanan. 

"Kalau pakai botol botol sangat berbahaya, beberapa waktu lalu ada kejadian kebakaran di sini yang dipicu penjualan BBM eceran," katanya. 

Di Kecamatan Wenang, para Lurah dan kepala lingkungan terus mendata para penjual BBM eceran

Camat Wenang Robert Dauhan menuturkan, pendataan dibarengi dengan imbauan sebagaimana bunyi edaran. 

"Sementara pendataan," katanya. 

Menurut dia, pelarangan itu untuk mengantisipasi terjadinya peristiwa kebakaran serta hal 
berbahaya lainnya. 

Pemerintah kota Manado mengambil langkah tegas dengan melarang penjualan BBM eceran tanpa izin. 

Hal ini tertuang dalam surat bernomor 100.3/08/SETOA/877/2026 yang dikeluarkan Sekretariat Daerah Kota Manado tertanggal 25 Maret 2026.

Larangan ini merujuk pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang penyediaan dan distribusi BBM.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved