Mantan Rektor Unsrat Ditahan
Sidang Kasus Korupsi Dana IsDB–RMP Unsrat di Pengadilan Negeri Manado Ditunda
"Ditunda karena sudah mau Imlek dan bulan Ramadan,” ujarnya, Jumat (13/2/2026).
Penulis: Isvara Savitri | Editor: Isvara Savitri
Ringkasan Berita:
- Seharusnya sidang berlangsung hari ini, namun ditiadakan.
- Penundaan dilakukan karena mendekati beberapa hari keagamaan serta adanya cuti bersama.
- Sidang akan dilanjutkan pada Rabu (25/2/2026) sekitar pukul 10.00 Wita.
TRIBUNMANADO.COM, MANADO - Sidang kasus korupsi dana Islamic Development Bank (IsDB) dan Rupiah Murni Pendamping (RMP) di Universitas Sam Ratulangi di Pengadilan Negeri Manado, Sulawesi Utara, ditunda.
Seharusnya sidang berlangsung hari ini, namun ditiadakan.
Seorang petugas pengadilan menyampaikan bahwa penundaan dilakukan karena mendekati beberapa hari keagamaan serta adanya cuti bersama.
"Ditunda karena sudah mau Imlek dan bulan Ramadan,” ujarnya, Jumat (13/2/2026).
Sidang akan dilanjutkan pada Rabu (25/2/2026) sekitar pukul 10.00 Wita.
Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) masih akan melanjutkan agenda pembuktian dengan menghadirkan saksi serta barang bukti.
Petugas tersebut juga mengungkapkan bahwa aktivitas persidangan di PN Manado pada hari ini relatif sepi.
“Hari ini memang sepi sidang, hanya beberapa perkara saja yang disidangkan,” katanya.
Daftar Nama Terdakwa
1. Ellen Kumaat yang saat pelaksanaan proyek menjabat sebagai Rektor Universitas Sam Ratulangi sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran
2. Hadi Prayitno selaku Team Leader Project Management Supervision Control (PMSC)
3. Jhony Revri Tooy selaku Kepala Biro Akademik dan Kemahasiswaan Unsrat sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
4. Sukaryo yang menjabat sebagai General Manager Departemen Gedung PT Adhi Karya
Pasal yang Didakwakan
Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 603 KUHP
Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor atau Pasal 604 KUHP
Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor tentang Pidana Tambahan
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi ATM Bank SulutGo, Kerugian 1,8 M, Dua Teller Cantik Gunakan untuk Ini
Baca juga: Kerusakan di Jalan Sam Ratulangi, Warga Manado Keluhkan Tambalan yang Cepat Rusak
Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP
(*)
| Ahli Konstruksi Ungkap Ketidaksesuaian Spesifikasi di Sidang Korupsi IsDB–RMP Unsrat Manado |
|
|---|
| Saksi Sebut Ada Perubahan Dokumen Pekerjaan, Terdakwa Bantah dalam Sidang Korupsi IsDB–RMP Unsrat |
|
|---|
| Auditor Kejati Sulut Sebut Perhitungan Selisih Keuangan dalam Kasus Korupsi IsDB-RMP Sudah Sesuai |
|
|---|
| Majelis Hakim Tolak Perlawanan Hadi Prayitno dalam Kasus Korupsi Dana IsDB–RMP Unsrat Manado |
|
|---|
| Sidang Kasus Korupsi Dana IsDB–RMP Unsrat Manado Ditunda hingga 4 Maret 2026 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Sidang-kasus-korupsi-dana-Islamic-Development-Bank-IsDB-dan-Rupiah-Murni.jpg)