Sabtu, 23 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Mantan Rektor Unsrat Ditahan

Saksi Ungkap Proses Proyek IsDB di Unsrat Manado, Semua Melalui Persetujuan Pendonor

“Yang menentukan pemenang seharusnya pendonor, bukan PPK. Saya bekerja setelah ada pemenang tender,”

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Isvara Savitri | Editor: Isvara Savitri
Tribun Manado/Isvara Savitri
SIDANG KORUPSI - Sidang lanjutan kasus korupsi dana bantuan IsDB dan RMP di Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) digelar, Jumat (6/2/2026). Sidang yang beragenda pemeriksaan alat bukti dan saksi dari Jaksa Penuntut Umum ini berlangsung di Ruang Prof Dr Wirjono Prodjodikoro SH, Pengadilan Negeri Manado, Jalan Adipura Raya, Kelurahan Kima Atas, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Sulawesi Utara. 

Ringkasan Berita:
  • Saksi yang dihadirkan ada dua.
  • Keduanya mengaku terlibat dalam proyek sebagai PPK.
  • Reky merupakan PPK pada periode 2018–2019.
 

 

TRIBUNMANADO.COM, MANADO - Sidang lanjutan kasus korupsi dana bantuan Islamic Development Bank (ISDB) dan Rupiah Murni Pendamping (RMP) di Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) digelar, Jumat (6/2/2026).

Sidang yang beragenda pemeriksaan alat bukti dan saksi dari Jaksa Penuntut Umum ini berlangsung di Ruang Prof Dr Wirjono Prodjodikoro SH, Pengadilan Negeri Manado, Jalan Adipura Raya, Kelurahan Kima Atas, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Sulawesi Utara.

Saksi yang dihadirkan adalah Dosen Fakultas Teknik Unsrat, Reky Stenly Windah, dan Staff IT di Rektorat Unsrat, Wemfrits Kristian Rumbayan.

Saat pembangunan pada 2017-2019, keduanya mengaku terlibat dalam proyek sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Reky merupakan PPK pada periode 2018–2019.

Ia memberikan keterangan terkait mekanisme pengadaan proyek pembangunan yang dibiayai dana ISDB.

Di hadapan majelis hakim, Reky menjelaskan bahwa seluruh tahapan pengadaan sangat memperhatikan aspek waktu karena harus melalui persetujuan dari pihak pendonor, termasuk tender.

"Pokja mengumpulkan nama perusahaan yang memenuhi kriteria tender, kemudian datanya dikelola oleh PIU dan diteruskan ke PMU, lalu disampaikan ke pendonor,” jelas Reky dalam persidangan.

Kontrak pekerjaan yang didanai IsDB berlangsung pada periode Juni 2017 hingga 2018. 

Dalam satu paket proyek lelang terdapat tiga pekerjaan utama, yaitu pembangunan gedung Fakultas Hukum, laboratorium, serta gedung administrasi Fakultas Teknik.

Meskipun ketiga bangunan tersebut berada di lokasi yang berbeda, seluruh pekerjaan tetap dijadikan dalam satu paket proyek. 

SIDANG KORUPSI - Pengadilan Negeri Manado menggelar sidang perdana kasus korupsi dana bantuan Islamic Development Bank (IsDB) dan Rupiah Murni Pendamping, Rabu (4/2/2026). Sidang pembacaan dakwaan ini berlangsung di Ruangan Prof.Dr.H. Muhammad Hatta Ali, SH, MH.
SIDANG KORUPSI - Pengadilan Negeri Manado menggelar sidang perdana kasus korupsi dana bantuan Islamic Development Bank (IsDB) dan Rupiah Murni Pendamping, Rabu (4/2/2026). Sidang pembacaan dakwaan ini berlangsung di Ruangan Prof.Dr.H. Muhammad Hatta Ali, SH, MH. (Tribun Manado/Isvara Savitri)

Namun, di dalamnya terdapat pembagian dan penjabaran anggaran yang cukup rinci.

"Pembagian dananya dijabarkan lebih panjang,” ungkapnya.

Reky juga menegaskan bahwa penentuan pemenang lelang bukan merupakan kewenangan PPK, melainkan menjadi hak pendonor.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved