Jumat, 24 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Mantan Rektor Unsrat Ditahan

1 Terdakwa Kasus Korupsi Dana IsDB dan RMP di Unsrat Manado Ajukan Perlawanan

Akibat pengajuan keberatan tersebut, majelis hakim memutuskan menunda sidang Hadi Prayitno selama satu pekan.

Penulis: Isvara Savitri | Editor: Isvara Savitri
Tribun Manado/Isvara Savitri
SIDANG KORUPSI - Pengadilan Negeri Manado menggelar sidang perdana kasus korupsi dana bantuan Islamic Development Bank (IsDB) dan Rupiah Murni Pendamping, Rabu (4/2/2026). Sidang pembacaan dakwaan ini berlangsung di Ruangan Prof.Dr.H. Muhammad Hatta Ali, SH, MH. 

Ringkasan Berita:
  • Hadir keempat terdakwa yaitu Ellen Joan Kumaat, Johny Tooy, Sukaryo, dan Hadi Prayitno.
  • Dalam sidang tersebut, dibeberkan peran masing-masing dakwaan.
  • Mereka didakwa merugikan negara Rp 2.227.342.804,60.
 

 

TRIBUNMANADO.COM, MANADO - Sidang perdana kasus korupsi dana bantuan Islamic Development Bank (IsDB) dan Rupiah Murni Pendamping (RMP) di Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) bergulir, Rabu (4/4/2026).

Sidang digelar di Ruangan Prof.Dr.H. Muhammad Hatta Ali, SH, MH Pengadilan Negeri Manado, Sulawesi Utara.

Hadir keempat terdakwa yaitu Ellen Joan Kumaat, Johny Tooy, Sukaryo, dan Hadi Prayitno yang didampingi kuasa hukum masing-masing.

Dalam sidang tersebut, dibeberkan peran masing-masing dakwaan.

Mereka didakwa merugikan negara Rp 2.227.342.804,60.

Tiga dari empat terdakwa tak mengajukan keberatan atan perlawanan terhadap dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Namun, salah satu terdakwa, Hadi Prayitno, mengajukannya.

SIDANG KORUPSI - Pengadilan Negeri Manado menggelar sidang perdana kasus korupsi dana bantuan Islamic Development Bank (IsDB) dan Rupiah Murni Pendamping, Rabu (4/2/2026). Sidang pembacaan dakwaan ini berlangsung di Ruangan Prof.Dr.H. Muhammad Hatta Ali, SH, MH.
SIDANG KORUPSI - Pengadilan Negeri Manado menggelar sidang perdana kasus korupsi dana bantuan Islamic Development Bank (IsDB) dan Rupiah Murni Pendamping, Rabu (4/2/2026). Sidang pembacaan dakwaan ini berlangsung di Ruangan Prof.Dr.H. Muhammad Hatta Ali, SH, MH. (Tribun Manado/Isvara Savitri)

Akibat pengajuan keberatan tersebut, majelis hakim memutuskan menunda sidang Hadi Prayitno selama satu pekan. 

Sidang selanjutnya dijadwalkan akan digelar pada pekan depan.

Sementara itu untuk terdakwa lainnya, persidangan tetap akan dilanjutkan sesuai jadwal pada pekan ini tanpa penundaan.

Ronald Massang menjelaskan bahwa pengajuan keberatan atau perlawanan merupakan hak setiap terdakwa yang dijamin oleh Undang-Undang. 

Meski demikian, proses persidangan akan tetap berjalan seperti biasa dan tidak mengalami perubahan agenda secara signifikan.

“Mengajukan perlawanan adalah hak terdakwa. Sidang tetap berjalan normal, hanya saja prosesnya memang menjadi lebih panjang,” ujar Ronald Massang dalam persidangan.

Adanya keberatan dari salah satu terdakwa tidak mempengaruhi jalannya perkara secara keseluruhan. 

Baca juga: Gempa Bumi Guncang Sumatera Barat Rabu 4 Februari 2026, Pusat Guncangan Berada di Kedalaman 5 Km

Baca juga: Chord Lagu Yang Dipuji Kaum Gembala - KJ 116

Daftar Nama Terdakwa

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved