Kasus Debt Collector
Penarikan Paksa Motor oleh Oknum Debt Collector di Manado Digagalkan Polisi, Bikin Resah Warga
Penarikan paksa sepeda motor oleh oknum debt collector di Jalan Samrat Manado digagalkan Tim Resmob Polda Sulut.
Penulis: Ferdi Guhuhuku | Editor: Frandi Piring
Ringkasan Berita:
- Penarikan paksa sepeda motor oleh oknum debt collector di Jalan Samrat Manado digagalkan Tim Resmob Polda Sulut.
- Kejadian yang meresahkan warga ini terjadi di Jalan Sam Ratulangi, Manado, Rabu (12/11/2025).
- Saat melintas di simpang tiga Pos Lalu Lintas Samrat, tim mendapati dua orang debt collector sedang berusaha menarik paksa sebuah sepeda motor di tengah jalan.
- Mengetahui hal tersebut, petugas segera menghentikan aksi keduanya dan melakukan pemeriksaan di lokasi.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Tim Resmob Polda Sulawesi Utara berhasil menggagalkan aksi penarikan paksa satu unit sepeda motor yang dilakukan oleh dua oknum debt collector.
Kejadian yang meresahkan warga ini terjadi di Jalan Sam Ratulangi, Manado, Rabu (12/11/2025).
Informasi yang dihimpun menyebutkan, kejadian bermula saat Tim Resmob Polda Sulut tengah melakukan patroli rutin di wilayah Kota Manado.
Saat melintas di simpang tiga Pos Lalu Lintas Samrat, tim mendapati dua orang debt collector sedang berusaha menarik paksa sebuah sepeda motor di tengah jalan.
Mengetahui hal tersebut, petugas segera menghentikan aksi keduanya dan melakukan pemeriksaan di lokasi.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, kami menemukan bahwa surat-surat dasar penarikan yang dimiliki oleh collector tidak lengkap. Hal ini menunjukkan bahwa aksi yang dilakukan oleh collector tersebut tidak sah dan melanggar hukum," ujar Katim Resmob Polda Sulut, Ipda Rivo Wowiling, Kamis (13/11/2025).
Kata Rivo dua oknum debt collector tersebut kemudian diamankan dan sementara masih ditahan.
"Kemudian diberikan pembinaan dan diingatkan agar tidak lagi melakukan penarikan kendaraan tanpa prosedur dan dokumen yang sah," tuturnya.
Ia juga memberikan himbauan kepada masyarakat kota Manado ketika menghadapi debt collector agar tidak panik.
Sebaiknya langsung membuat laporan kepada pihak kepolisian agar langsung diamankan para debt collector tersebut.
"Karena sesuai ketentuan hukum tidak boleh ada penarikan sepeda motor di jalan atau di ruang publik," pungkasnya.
Kasus yang Sama
Beberapa waktu lalu, Tim Resmob Alpha Polresta Manado menangkap dua debt collector di depan pasar Desa Kalasey, Jalan Trans Sulawesi, Kecamatan Mandolang, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, tepatnya pada Senin (19/5/2025).
Kedua pria tersebut masing-masing berinisial REM (30) dan RL (26) yang merupakan warga Kecamatan Wanea, Kota Manado.
Keduanya ditangkap setelah adanya laporan masyarakat yang merasa resah dengan penagihan yang dinilai intimidatif.
Kasie Humas Polresta Manado Iptu Agus Haryono menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari komitmen Polresta Manado dalam menumpas segala bentuk premanisme, khususnya yang meresahkan masyarakat di ruang publik.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi tindakan premanisme dalam bentuk apa pun, termasuk yang mengatasnamakan profesi tertentu namun melakukan intimidasi di lapangan,” tegas Iptu Agus.
Iptu Agus juga mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor jika menemukan aksi serupa yang mengganggu rasa aman di lingkungan sekitar.
“Silakan segera laporkan ke layanan darurat Call Center 110 atau Call Center 112 milik Pemkot Manado. Kami pastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti dengan cepat,” tambahnya.
Polresta Manado mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga kota ini dari aksi-aksi premanisme, intimidasi, dan kekerasan yang mengganggu ketertiban umum. (TribunManado.co.id/Fer/Ren)
-
Baca juga: Debt Collector Tak Bisa Melakukan Penarikan Kendaraan Sembarangan, Ini Aturan Hukumnya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Penarikan-paksa-sepeda-motor-oleh-oknum-debt-collector-di-Jalan-Samrat-Manado.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.