Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Debt Collector

Penarikan Paksa Motor oleh Oknum Debt Collector di Manado Digagalkan Polisi, Bikin Resah Warga

Penarikan paksa sepeda motor oleh oknum debt collector di Jalan Samrat Manado digagalkan Tim Resmob Polda Sulut.

|
Penulis: Ferdi Guhuhuku | Editor: Frandi Piring
Foto: Hongtralala
DEBT COLLECTOR - Penarikan paksa sepeda motor oleh oknum debt collector di Jalan Samrat Manado digagalkan Tim Resmob Polda Sulut. Kejadian ini terjadi pada Rabu (12/11/2025). 

Ringkasan Berita:
  • Penarikan paksa sepeda motor oleh oknum debt collector di Jalan Samrat Manado digagalkan Tim Resmob Polda Sulut.
  • Kejadian yang meresahkan warga ini terjadi di Jalan Sam Ratulangi, Manado, Rabu (12/11/2025).
  • Saat melintas di simpang tiga Pos Lalu Lintas Samrat, tim mendapati dua orang debt collector sedang berusaha menarik paksa sebuah sepeda motor di tengah jalan.
  • Mengetahui hal tersebut, petugas segera menghentikan aksi keduanya dan melakukan pemeriksaan di lokasi.

 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Tim Resmob Polda Sulawesi Utara berhasil menggagalkan aksi penarikan paksa satu unit sepeda motor yang dilakukan oleh dua oknum debt collector.

Kejadian yang meresahkan warga ini terjadi di Jalan Sam Ratulangi, Manado, Rabu (12/11/2025).

Informasi yang dihimpun menyebutkan, kejadian bermula saat Tim Resmob Polda Sulut tengah melakukan patroli rutin di wilayah Kota Manado

Saat melintas di simpang tiga Pos Lalu Lintas Samrat, tim mendapati dua orang debt collector sedang berusaha menarik paksa sebuah sepeda motor di tengah jalan.

Mengetahui hal tersebut, petugas segera menghentikan aksi keduanya dan melakukan pemeriksaan di lokasi.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, kami menemukan bahwa surat-surat dasar penarikan yang dimiliki oleh collector tidak lengkap. Hal ini menunjukkan bahwa aksi yang dilakukan oleh collector tersebut tidak sah dan melanggar hukum," ujar Katim Resmob Polda Sulut, Ipda Rivo Wowiling, Kamis (13/11/2025).

Kata Rivo dua oknum debt collector tersebut kemudian diamankan dan sementara masih ditahan.

"Kemudian diberikan pembinaan dan diingatkan agar tidak lagi melakukan penarikan kendaraan tanpa prosedur dan dokumen yang sah," tuturnya.

Ia juga memberikan himbauan kepada masyarakat kota Manado ketika menghadapi debt collector agar tidak panik.

Sebaiknya langsung membuat laporan kepada pihak kepolisian agar langsung diamankan para debt collector tersebut.

"Karena sesuai ketentuan hukum tidak boleh ada penarikan sepeda motor di jalan atau di ruang publik," pungkasnya.

Kasus yang Sama

Beberapa waktu lalu, Tim Resmob Alpha Polresta Manado menangkap dua debt collector di depan pasar Desa Kalasey, Jalan Trans Sulawesi, Kecamatan Mandolang, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, tepatnya pada Senin (19/5/2025).

Kedua pria tersebut masing-masing berinisial REM (30) dan RL (26) yang merupakan warga Kecamatan Wanea, Kota Manado

Keduanya ditangkap setelah adanya laporan masyarakat yang merasa resah dengan penagihan yang dinilai intimidatif.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved