Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Manado Sulawesi Utara

Kuasa Hukum Korban Kekerasan Seksual Diusir dari Sidang, KAKSBG Kecam Hakim PN Manado

“Baru kali ini saya sebagai penasihat hukum korban diusir dari ruang sidang,” ujar Dewo ketika dihubungi.

Penulis: Isvara Savitri | Editor: Isvara Savitri
Dok. KAKSBG
RUANG SIDANG - Ruang Sidang Hatta Ali di Pengadilan Negeri Manado. Kuasa hukum korban kekerasan seksual diusir oleh hakim dari ruang sidang. 

TRIBUNMANADO.COM, MANADO - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Manado, Felix Ronny Wuisan, diduga mengusir kuasa hukum korban dari ruang sidang perkara kekerasan seksual pada Rabu (5/11/2025).

Peristiwa ini terjadi saat advokat Asmara Dewo mendampingi korban dan ayah korban di Ruang Sidang Letjen TNI (Purn.) Ali Said, S.H. 

Sidang tersebut digelar berdasarkan undangan resmi dari Kejaksaan Negeri Manado yang ditandatangani Jaksa Muda Vera E. Muslim.

Namun, ketika Dewo menunjukkan surat kuasa khusus dan menyatakan pendampingannya terhadap korban, Felix Wuisan memintanya keluar dengan alasan sidang bersifat tertutup. 

Permintaan itu disampaikan setelah penasihat hukum terdakwa menyatakan keberatan atas kehadiran Dewo di ruang sidang.

“Baru kali ini saya sebagai penasihat hukum korban diusir dari ruang sidang,” ujar Dewo ketika dihubungi, Senin (10/11/2025).

Felix pun membeberkan alasannya mengusir Dewo.

ruang sidang hatta ali pn manado
RUANG SIDANG - Ruang Sidang Hatta Ali di Pengadilan Negeri Manado. Kuasa hukum korban kekerasan seksual diusir dari ruang sidang.

"Karena di dalam ruang sidang sudah ada jaksa dan LPSK," ucapnya ketika dikonfirmasi.

Dewo menegaskan bahwa kehadirannya sebagai kuasa hukum sah bertujuan memastikan hak-hak korban dan keluarganya selama proses persidangan. 

Apalagi, saat itu ayah korban juga meminta Dewo mendampinginya.

Ia menilai hakim keliru menafsirkan aturan tentang sidang tertutup.

Koalisi Anti Kekerasan Seksual Berbasis Gender (KAKSBG) juga mengecam tindakan hakim tersebut. 

KAKSBG menilai pengusiran itu melanggar sejumlah peraturan, antara lain UU Advokat

Nomor 18 Tahun 2003, UU Perlindungan Saksi dan Korban, serta UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Nomor 12 Tahun 2022.

Baca juga: Penikaman di Minahasa Sulawesi Utara, Pelaku Tikam Korban di Arisan, Bermula Miras dan Dendam Lama

Baca juga: Peringatan Dini BMKG Cuaca Ekstrem 11–12 November 2025, Ini Daerah Berpotensi Diguyur Hujan Lebat

Menurut KAKSBG, kehadiran penasihat hukum korban merupakan bagian dari proses peradilan yang sah dan diakui Undang-Undang, berbeda dari peran jaksa maupun Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Kasus yang ditanganinya melibatkan terdakwa Hamid Sowohi, seorang guru yang diduga melakukan pelecehan terhadap muridnya di Minahasa, Sulawesi Utara. 

Kasus tersebut dilaporkan pada Agustus 2025 dan kini telah masuk tahap persidangan di PN Manado.

“Kami akan terus mengawal proses ini sampai korban mendapatkan keadilan,” tegas Dewo dalam pernyataannya.(*)

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved