Manado Sulawesi Utara
Kuasa Hukum Korban Kekerasan Seksual Diusir dari Sidang, KAKSBG Kecam Hakim PN Manado
“Baru kali ini saya sebagai penasihat hukum korban diusir dari ruang sidang,” ujar Dewo ketika dihubungi.
Penulis: Isvara Savitri | Editor: Isvara Savitri
TRIBUNMANADO.COM, MANADO - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Manado, Felix Ronny Wuisan, diduga mengusir kuasa hukum korban dari ruang sidang perkara kekerasan seksual pada Rabu (5/11/2025).
Peristiwa ini terjadi saat advokat Asmara Dewo mendampingi korban dan ayah korban di Ruang Sidang Letjen TNI (Purn.) Ali Said, S.H.
Sidang tersebut digelar berdasarkan undangan resmi dari Kejaksaan Negeri Manado yang ditandatangani Jaksa Muda Vera E. Muslim.
Namun, ketika Dewo menunjukkan surat kuasa khusus dan menyatakan pendampingannya terhadap korban, Felix Wuisan memintanya keluar dengan alasan sidang bersifat tertutup.
Permintaan itu disampaikan setelah penasihat hukum terdakwa menyatakan keberatan atas kehadiran Dewo di ruang sidang.
“Baru kali ini saya sebagai penasihat hukum korban diusir dari ruang sidang,” ujar Dewo ketika dihubungi, Senin (10/11/2025).
Felix pun membeberkan alasannya mengusir Dewo.
"Karena di dalam ruang sidang sudah ada jaksa dan LPSK," ucapnya ketika dikonfirmasi.
Dewo menegaskan bahwa kehadirannya sebagai kuasa hukum sah bertujuan memastikan hak-hak korban dan keluarganya selama proses persidangan.
Apalagi, saat itu ayah korban juga meminta Dewo mendampinginya.
Ia menilai hakim keliru menafsirkan aturan tentang sidang tertutup.
Koalisi Anti Kekerasan Seksual Berbasis Gender (KAKSBG) juga mengecam tindakan hakim tersebut.
KAKSBG menilai pengusiran itu melanggar sejumlah peraturan, antara lain UU Advokat
Nomor 18 Tahun 2003, UU Perlindungan Saksi dan Korban, serta UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Nomor 12 Tahun 2022.
Baca juga: Penikaman di Minahasa Sulawesi Utara, Pelaku Tikam Korban di Arisan, Bermula Miras dan Dendam Lama
Baca juga: Peringatan Dini BMKG Cuaca Ekstrem 11–12 November 2025, Ini Daerah Berpotensi Diguyur Hujan Lebat
Menurut KAKSBG, kehadiran penasihat hukum korban merupakan bagian dari proses peradilan yang sah dan diakui Undang-Undang, berbeda dari peran jaksa maupun Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Kasus yang ditanganinya melibatkan terdakwa Hamid Sowohi, seorang guru yang diduga melakukan pelecehan terhadap muridnya di Minahasa, Sulawesi Utara.
Kasus tersebut dilaporkan pada Agustus 2025 dan kini telah masuk tahap persidangan di PN Manado.
“Kami akan terus mengawal proses ini sampai korban mendapatkan keadilan,” tegas Dewo dalam pernyataannya.(*)
| Harga Bahan Pokok di Pasar Bersehati Manado Masih Stabil di Awal November 2025 |
|
|---|
| Pekerja di Manado Harapkan UMP Sulawesi Utara 2026 Jadi Rp 4 Jutaan, Ini Alasannya |
|
|---|
| Daftar Harga Menu Road Show Kuliner Viral di Kawasan Megamas Manado |
|
|---|
| Daftar Harga Bahan Pokok di Pasar Bersehati Manado, Jumat 7 November 2025 |
|
|---|
| Nasib Taman Kerukunan Dendengan Dalam Manado: Tak Terawat, Padahal Disukai Warga |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/ruang-sidang-hatta-ali-pn-manado.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.