Minggu, 31 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Mantan Rektor Unsrat Ditahan

Ini Peran Ellen Kumaat dalam Kasus Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan Gedung Unsrat

Setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (17/10/2025) malam sekitar pukul 22.00 Wita, tiga orang termasuk Ellen Kumaat.

Tayang:
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rizali Posumah
HO
TERSANGKA - Momen para tersangka memakai rompi tahanan berwarna pink, yakni Ellen Joan Kumaat, Ir. S dan Jhon Tooy, saat digiring petugas dalam sebuah ruangan. Peran Prof Ellen Kumaat saat pengerjaan proyek pembangunan gedung Unsrat Manado yang kini terindikasi adanya tindak korupsi dalam pengelolahan dana, yakni sebagai Rektor Unsrat dan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) proyek tersebut. 

Ringkasan Berita:
  • Peran mantan rektor Ellen Kumaat dalam kasus dugaan korupsi dana proyek pembangunan gedung di Universitas Sam Ratulangi (Unsrat). 
  • Ellen Kumaat ditahan selama  20 hari, terhitung sejak 17 Oktober 2025, untuk kepentingan penyidikan.
  • Kasus ini berawal dari proyek pembangunan tiga gedung fakultas baru di Unsrat. 

 

TRIBUNMANADO.CO.ID -Terungkap peran mantan rektor Ellen Kumaat dalam kasus dugaan korupsi dana proyek pembangunan gedung di Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Manado.

Kasus ini telah menyeret empat orang sebagai tersangka. 

Setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (17/10/2025) malam sekitar pukul 22.00 Wita, tiga orang termasuk Ellen Kumaat resmi ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara

Dari data yang dihimpun Tribun Manado, daftar nama tersangka yakni:

DITAHAN - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara resmi menahan tiga orang tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi.Salah satu di antaranya adalah mantan Rektor Unsrat Manado, Ellen Kumaat.
DITAHAN - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara resmi menahan tiga orang tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi.Salah satu di antaranya adalah mantan Rektor Unsrat Manado, Ellen Kumaat. (HO)

1) Ellen Joan Kumaat mantan Rektor Unsrat

2) Ir. Hadi Prayitno Selaku Team Leader Konsultan Pengawas/PMSC (Belum Ditahan)

3) Jhon tooy Selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)

4) Ir. S, General Manager PT AK (Persero) selaku Kontraktor.

Hadi Prayitno belum bisa ditahan karena yang bersangkutan sedang sakit berdasarkan hasil pemeriksaan dokter.

Terungkap peran Ellen Kumaat dalam kasus ini yakni selaku Kuasa Pengguna Anggaran atau KPA.

Peran seorang KPA adalah memiliki kewenangan untuk melaksanakan penggunaan anggaran.

Penahanan para tersangka ini sebut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulut, Januarius Bolitobi, SH guna untuk kepentingan penyidikan. 

Penahanan berlaku selama  20 hari, terhitung sejak 17 Oktober 2025, untuk kepentingan penyidikan.

“Benar, ketiga tersangka sudah kami tahan karena adanya dugaan penyimpangan proyek yang menyebabkan kerugian negara, berdasarkan hasil audit keuangan,” ujar Bolitobi, Jumat (17/10/2025).

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/4
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved