Curanmor di Manado
Sosok MD dan MS, 2 Warga Manado Ditangkap Polisi karena Curi Motor, Perbuatan di Masa Lalu Terungkap
Fakta mengejutkan terungkap setelah penangkapan, di mana kedua pelaku, MD dan MS, diketahui merupakan residivis dalam kasus curanmor.
Penulis: Indry Panigoro | Editor: Indry Panigoro
TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut ini adalah sosok MD (18) dan MS (27).
Keduanya adalah pria asal Manado, Sulawesi Utara (Sulut).
MD merupakan warga Kecamatan Singkil Dua yang diamankan di Kota Manado.
Sementara MS, warga Malalayang Satu Timur, yang diamankan di Kota Bitung, Sulut.
Manado adalah Ibu Kota Sulut yang memiliki 11 kecamatan termasuk Malalayang.
Dan baru-baru ini Polsek Malalayang membongkar kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukumnya.
Di mana dua pelaku, yang diamankan ternyata merupakan residivis.
Keduanya berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Polsek Malalayang.
Residivis merujuk kepada seorang yang sudah pernah dihukum karena kejahatan pidana dan saat bebas kembali melakukan kejahatan lagi.
Dalam sistem hukum Indonesia, residivis dapat berujung pada hukuman yang lebih berat.
Kapolsek Malalayang AKP Elwin Kristanto menyatakan bahwa kedua pelaku akan ditindak tegas sesuai undang-undang yang berlaku.
Ditangkap di 2 Kota yang Berbeda
Dua pelaku, MD dan MS, berhasil ditangkap di dua lokasi yang berbeda. MD diamankan di Kota Manado, Sementara MS, berhasil diringkus di Kota Bitung bersama barang bukti sepeda motor curian.
Perbuatan di Masa Lalu Terungkap
Fakta mengejutkan terungkap setelah penangkapan, di mana kedua pelaku, MD dan MS, diketahui merupakan residivis dalam kasus curanmor.
Hal ini diungkap langsung oleh Kapolsek Malalayang.
Beraksi di Lintas Wilayah
Pelaku berinisial MD disebut-sebut tidak hanya beraksi di Manado.
Ia diduga telah melakukan aksinya di beberapa tempat, termasuk di Kota Bitung.
Pihak Polsek Malalayang bahkan masih berkoordinasi dengan Polres Bitung terkait keterlibatan MD dalam kasus di sana.
Kronologi Kejadian
Aksi pencurian ini bermula pada Jumat (19/9/2025) sekitar pukul 21.00 Wita.
Korban berinisial AB (41), memarkirkan motornya di depan rumah temannya di Kelurahan Malalayang Satu Timur untuk meminjam jaringan WiFi.
Namun, sekitar pukul 22.30 Wita, motor tersebut sudah tidak ada di tempat.
Kronologi Penangkapan Pelaku
Penangkapan pelaku MS yang berada di Bitung merupakan hasil pengembangan dari penangkapan MD di Manado.
Setelah diinterogasi, MD mengaku mencuri motor korban bersama MS, dan mengungkap bahwa barang bukti berada di tempat kos MS di Kota Bitung.
Informasi ini membuat Tim Opsnal Polsek Malalayang segera bergerak cepat menuju Bitung untuk mengamankan MS dan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah.
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
5 Fakta Terungkapnya Komplotan Curanmor Lintas Kota, Berawal dari Motor Raib Saat Korban Pinjam WiFi |
![]() |
---|
Kronologi Polsek Malalayang Manado Bekuk Komplotan Curanmor Lintas Kota, Satu Pelaku Residivis |
![]() |
---|
Polsek Malalayang Tangkap Dua Laki-laki Pelaku Pencurian Motor, Satu Residivis |
![]() |
---|
Identitas Pria Minut Pelaku Curanmor yang Akhirnya Ditangkap Polisi, Sempat Sembunyi |
![]() |
---|
Pelaku Kasus Curanmor Dibekuk Polsek Malalayang, Akui Perbuatan dan Serahkan Barang Bukti |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.