Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Curanmor di Manado

5 Fakta Terungkapnya Komplotan Curanmor Lintas Kota, Berawal dari Motor Raib Saat Korban Pinjam WiFi

Kapolsek Malalayang AKP Elwin Kristanto menyatakan bahwa kedua pelaku berinisial MD (18) dan MS (27) akan ditindak tegas sesuai undang-undang.

|
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Rizali Posumah
META AI
ILUSTRASI - Ilustrasi polisi sedang menangani kasus pencurian kendaraan bermotor. Gambar diakses dari Meta AI pada Selasa (7/10/2025). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Polsek Malalayang membongkar kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukumnya. 

Dua pelaku, yang diketahui merupakan residivis, berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Polsek Malalayang.

Residivis merujuk kepada seorang yang sudah pernah dihukum karena kejahatan pidana dan saat bebas kembali melakukan kejahatan lagi. 

Dalam sistem hukum Indonesia, residivis dapat berujung pada hukuman yang lebih berat. 

Kapolsek Malalayang AKP Elwin Kristanto menyatakan bahwa kedua pelaku berinisial MD (18) dan MS (27) akan ditindak tegas sesuai undang-undang yang berlaku.

Berikut 5 Fakta pengungkapan kasus curanmor oleh Polsek Malalayang:

Pelaku Ditangkap di Dua Kota Berbeda

Dua pelaku, MD dan MS, berhasil ditangkap di dua lokasi yang berbeda. MD, warga Singkil Dua, diamankan di Kota Manado, Sulawesi Utara Sementara MS, warga Malalayang Satu Timur, berhasil diringkus di Kota Bitung bersama barang bukti sepeda motor curian.

Pelaku Ternyata Residivis

Fakta mengejutkan terungkap setelah penangkapan, di mana kedua pelaku, MD dan MS, diketahui merupakan residivis dalam kasus curanmor.

Hal ini diungkap langsung oleh Kapolsek Malalayang.

Salah Satu Pelaku Diduga Beraksi di Lintas Wilayah

Pelaku berinisial MD disebut-sebut tidak hanya beraksi di Manado.

Ia diduga telah melakukan aksinya di beberapa tempat, termasuk di Kota Bitung.

Pihak Polsek Malalayang bahkan masih berkoordinasi dengan Polres Bitung terkait keterlibatan MD dalam kasus di sana.

Modus

Aksi pencurian ini bermula pada Jumat (19/9/2025) sekitar pukul 21.00 Wita. Korban berinisial AB (41), memarkirkan motornya di depan rumah temannya di Kelurahan Malalayang Satu Timur untuk meminjam jaringan WiFi.

Namun, sekitar pukul 22.30 Wita, motor tersebut sudah tidak ada di tempat.

Penangkapan MS Berdasarkan 'Nyanyian' MD

Penangkapan pelaku MS yang berada di Bitung merupakan hasil pengembangan dari penangkapan MD di Manado.

Setelah diinterogasi, MD mengaku mencuri motor korban bersama MS, dan mengungkap bahwa barang bukti berada di tempat kos MS di Kota Bitung.

Informasi ini membuat Tim Opsnal Polsek Malalayang segera bergerak cepat menuju Bitung untuk mengamankan MS dan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah.

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Kronologi Polsek Malalayang Manado Bekuk Komplotan Curanmor Lintas Kota, Satu Pelaku Residivis

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved