Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Pencurian Motor

Dua Laki-Laki Pencuri Motor Ditangkap Polisi di Manado dan Bitung, Ini Identitas Kedua Pelaku

Dua pelaku yang terlibat dalam aksi tersebut berhasil ditangkap petugas di dua lokasi berbeda, yakni di Kota Manado dan Kota Bitung.

|
Penulis: Ferdi Guhuhuku | Editor: Frandi Piring
Dok Humas Polresta Manado
DITANGKAP - Dua pelaku curanmor saat ditangkap di oleh anggota Opsnal Polsek Malalayang - Polresta Manado. Dua pelaku yang terlibat dalam aksi tersebut berhasil ditangkap petugas di dua lokasi berbeda, yakni di Kota Manado dan Kota Bitung. 

Para tersangka dijerat Undang-Udang yang diatur dalam Pasal 362 KUHP (pencurian biasa) atau Pasal 363 KUHP (pencurian dengan pemberatan), terutama jika pencurian dilakukan secara sistematis atau dengan cara yang lebih canggih, serta Pasal 365 KUHP jika pencurian disertai kekerasan.

Selain itu, untuk penadah barang curian berlaku Pasal 480 KUHP. 

Ancaman hukumannya kurungan penjara paling lama tujuh tahu atau bisa juga Pasal 362 KUHP untuk pencurian biasa dengan ancaman lebih ringan.

Polisi Bongkar Sindikat Curanmor di Sulut 

Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan masyarakat Sulawesi Utara akhirnya terbongkar. 

Dikabarkan, Tim Resmob Satreskrim Polres Tomohon berhasil menangkap dua pelaku utama bersama tiga penadah, serta menyita 11 sepeda motor hasil curian.

Menariknya, pengungkapan kasus ini sekaligus membongkar modus operandi para pelaku yang ternyata cukup terorganisir. 

Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa para tersangka bekerja dengan pola peran yang jelas.

Salah satu bertugas sebagai eksekutor yang merusak kunci setang motor dan menyambungkan kabel untuk menyalakan mesin, sementara rekannya mengawasi situasi sekitar agar aksi berjalan mulus.

Kapolres Tomohon AKBP Nur Kholis, S.I.K. menjelaskan, “Mereka bergerak cepat, hanya butuh hitungan menit untuk membawa kabur motor incarannya.

Setelah itu, kendaraan hasil curian langsung dipasok ke penadah untuk diperjualbelikan.”

Kedua pelaku utama, RT (31) dan EMK (34), warga Manado, mengaku sudah 23 kali melancarkan aksi serupa di tiga wilayah: 11 TKP di Tomohon, 6 TKP di Minahasa, dan 6 TKP di Bitung, Sulawesi Utara.

Barang bukti yang diamankan kebanyakan adalah motor jenis Honda Beat, disertai beberapa unit Honda Sonic dan Yamaha Mio M3.

Tak berhenti pada pelaku utama, polisi juga meringkus tiga penadah yang berperan menyalurkan kendaraan hasil curian, yakni RRM (37) dari Mapanget, CR (23) dari Minahasa Utara, serta ZMKD (20) dari Tahuna, Sangihe.

Kapolres menegaskan, pihaknya akan terus memburu jaringan lain yang diduga terlibat. 

“Kami tidak hanya berhenti pada penangkapan ini. Pengembangan masih berlanjut untuk mengungkap sindikat curanmor yang lebih luas," jelasnya, Senin (22/9/2025).

Sumber: Tribun Manado
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved