Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pembunuhan di Manado

5 Fakta Penikaman di Mapanget Manado Sulut, Khevin Fataruba Meninggal, Seorang Pelaku Sempat Lari

Berikut ini fakta-fakta penikaman hingga tewas di Kota Manado, Sulawesi Utara (Sulut), pada Jumat (26/9/2025) dini hari.

Tribun Manado/Handout
PENIKAMAN DI MANADO: Kolase potret korban Khevin Fataruba dan pelaku berinisial FN. Fakta penikaman hingga tewas di Jalan Raya Politeknik, Kelurahan Buha, Kecamatan Mapanget, Manado, Sulawesi Utara (Sulut), pada Jumat 26 September 2025 dini hari. 

Sementara dari akun Yosep Pieter juga mengucapkan duka cita dengan menyertakan unggahan video jenazah korban didampingi seorang anak.

"Ade kasian," kata akun tersebut sedih.

Akun bernama Ray Derek juga mengungkapkan kesedihan buat korban.

"Khevindo Fataruba kenapa bisa begini.

Sakit hati saya ada orang berbuat begitu sama Khevin.

Selamat jalan teman yang seperti saudara.

Doa dan air mata mengiringi kepergianmu.

Banyak sekali kenangan dengan kamu," ungkapnya sedih.

5. Potensi ancaman hukuman

Hukum pembunuhan di Indonesia umumnya diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Yakni yang mencakup pembunuhan biasa (Pasal 338).

Pembunuhan yang dikualifikasi atau berat (Pasal 339).

Pembunuhan berencana (Pasal 340), dengan ancaman pidana yang bervariasi mulai dari belasan tahun penjara hingga pidana mati atau seumur hidup.

Pasal 338 KUHP yakni mengatur tentang pembunuhan biasa, yaitu barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 15 tahun. 

Pasal 339 KUHP yakni mengatur pembunuhan yang dilakukan bersama atau disertai dengan tindak pidana lain.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved