Polda Sulawesi Utara
Stop Pakai Lampu Rotator dan Strobo di Kendaraan Pribadi, Polda Sulut: Kita Tindak Tegas
Pemasangan rotator atau strobo secara sembarangan telah melanggar aturan yang berlaku dan bisa menimbulkan potensi bahaya di jalan raya.
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Alpen Martinus
TRIBUNMANADO.CO.ID - Polda Sulawesi Utara melalui Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) menegaskan larangan penggunaan lampu rotator dan strobo pada kendaraan pribadi maupun dinas yang tidak sesuai ketentuan.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan Korlantas Polri demi menjaga ketertiban dan keselamatan lalu lintas.
Dirlantas Polda Sulut Kombes Pol Indra Mangunsong menjelaskan, pihaknya saat ini masih fokus pada tahap sosialisasi kepada masyarakat maupun anggota Polri.
Baca juga: Viral Video Mobil Pajero Pakai Strobo Kawal Ambulans, Warganet Singgung Soal Aturan Penggunaan
Ia menekankan bahwa pemasangan rotator atau strobo secara sembarangan telah melanggar aturan yang berlaku dan bisa menimbulkan potensi bahaya di jalan raya.
Strobo adalah jenis lampu yang menghasilkan serangkaian kilatan cahaya pendek dan terang secara berkesinambungan, sering disebut juga lampu stroboskopik.
Lampu ini berfungsi untuk menarik perhatian dan memberikan tanda peringatan akan keberadaan kendaraan prioritas atau darurat, seperti ambulans, pemadam kebakaran, dan mobil polisi, di jalan raya.
Penggunaan lampu strobo diatur oleh undang-undang dan hanya diizinkan pada jenis kendaraan tertentu sesuai dengan warnanya (biru, merah, atau kuning) dan tidak boleh digunakan sembarangan pada kendaraan pribadi.
“Saat ini kami dari Ditlantas Polda Sulut masih mengedepankan pendekatan persuasif. Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, termasuk rekan-rekan anggota Polri, agar segera melepas rotator atau strobo jika kendaraan tersebut tidak termasuk dalam kategori yang diperbolehkan oleh undang-undang,” ujar Kombes Indra, Kamis (25/9/2025) di Mapolda Sulut.
Menurutnya, imbauan ini tidak hanya sekadar himbauan biasa, melainkan bagian dari upaya membangun kesadaran hukum di masyarakat.
Ia menambahkan, penggunaan rotator atau strobo hanya diperuntukkan bagi kendaraan tertentu seperti kendaraan dinas Kepolisian, ambulans, pemadam kebakaran, dan kendaraan pejabat negara.
“Kami sering menemukan kendaraan pribadi yang menggunakan strobo untuk kepentingan pribadi, bahkan ada juga kendaraan dinas yang memasang lampu tambahan tanpa izin. Hal-hal seperti ini tidak dibenarkan dan harus segera dihentikan,” tegasnya.
Terkait sanksi, Kombes Indra menyebutkan bahwa pihaknya masih menunggu arahan resmi dari Korlantas Polri untuk langkah penindakan.
“Untuk saat ini kami masih pada tahap sosialisasi. Namun apabila nanti ada perintah lebih lanjut, maka penindakan akan dilakukan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” jelasnya.
Ia berharap masyarakat dapat mematuhi aturan tersebut tanpa harus menunggu tindakan hukum.
“Kita semua ingin lalu lintas yang tertib, aman, dan nyaman. Kesadaran dimulai dari diri sendiri, dan salah satunya dengan tidak menggunakan rotator atau strobo secara sembarangan,” tutup Kombes Indra. (Ren)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado, Threads Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Polda Sulut Police Line 1 Alat Berat di Ratatotok Mitra, Diduga Milik Cukong Bernama Ci Dede |
![]() |
---|
Daftar Nama 11 Terduga Pelaku Pencurian Motor hingga Jambret yang Diringkus Polda Sulut |
![]() |
---|
11 Pelaku Pencurian Motor hingga Jambret Diringkus Resmob Polda Sulut |
![]() |
---|
Ternyata Ini Tujuan Kapolda Sulawesi Utara Kunker di Polres Minut |
![]() |
---|
Daftar 11 Kasus Kriminal Menonjol di Sulawesi Utara Tahun 2024, Penganiayaan hingga KDRT |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.