Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kecelakaan Kerja

Seorang Pria di Manado Sulawesi Utara Mengalami Kecelakaan Kerja: Tewas Tersengat Listrik

AM (36), yang berprofesi sebagai buruh bangunan, warga Kelurahan Pandu Kota Manado, Sulawesi Utara, meninggal saat bekerja.

Penulis: Ferdi Guhuhuku | Editor: Rizali Posumah
Polsek Mapanget
KECELAKAAN KERJA - Seorang pria bernama AM (36), yang berprofesi sebagai buruh, warga Kelurahan Pandu Lingkungan IV, Kecamatan Bunaken, Kota Manado, Sulwesi Utara meninggal saat bekerja. Ia meninggal setelah tersengat listrik. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang pria bernama AM (36), yang berprofesi sebagai buruh bangunan, warga Kelurahan Pandu Lingkungan IV, Kecamatan Bunaken, Kota Manado, Sulawesi Utara, meninggal saat bekerja.

Kelurahan Pandu berjarak 13,6 kilometer dari pusat Kota Manado. Dengan menggunakan kendaraan bermotor, jarak tersebut dapat ditempuh sekitar 30 menit. 

AM meninggal dunia akibat tersengat aliran listrik, pada Jumat (19/09/2025) sekira pukul 15.45 Wita di Kelurahan Buha Lingkungan III, Kecamatan Mapanget, Kota Manado.

Kelurahan Buha berjarak 10,7 kilometer dari pusa Kota Manado. Dapat ditempuh dengan kendaraan bermotor sekitar 27 menit. 

Polsek Mapanget  yang mendapat laporan terkait adanya kecelakaan kerja ini langsung mengamankan Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Kapolsek Mapanget Ipda Simson Songgigilamg melalui Ka SPKT Aiptu Sjamsuddin bersama anggota SPK segera mendatangi lokasi kejadian setelah menerima laporan masyarakat terkait insiden tersebut. 

Berdasarkan keterangan saksi, peristiwa terjadi sekitar pukul 14.30 WITA.

Saat itu korban sedang bekerja sebagai tukang bangunan di rumah keluarga UA. 

Korban menerima besi holo dari saksi kemudian mengangkatnya ke lantai dua bangunan.

Besi tersebut menyentuh kabel listrik bertegangan tinggi yang melintang di depan rumah, sehingga korban langsung tersengat listrik.

Korban sempat dilarikan ke RS Sentra Medika oleh keluarga dan masyarakat, namun dinyatakan telah meninggal dunia.

"Selanjutnya jenazah dibawa ke rumah duka di Kelurahan Pandu, Kecamatan Bunaken," jelas Aiptu Sjamsuddin.

Adapun langkah-langkah yang diambil pihak kepolisian yakni mengamankan TKP, mengumpulkan bahan keterangan, mengecek kondisi korban di rumah sakit.

Selanjutnya melakukan koordinasi dengan keluarga serta Unit Identifikasi Polresta Manado, serta membuat laporan kejadian. 

"Pihak keluarga korban menolak dilakukan autopsi dan menerima kejadian tersebut sebagai musibah," terang dia.

Polsek Mapanget menyampaikan duka cita mendalam atas peristiwa ini.

Dirinya pun mengimbau masyarakat, khususnya para pekerja, agar lebih berhati-hati dan memperhatikan faktor keselamatan kerja guna menghindari kecelakaan serupa.

Bagaimana Jaminan Bagi Pekerja yang Mengalami Kecelakaan Kerja?

Berikut adalah penjelasan mengenai Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) menurut aturan hukum di Indonesia, serta konsekuensi jika pekerja tidak terdaftar.

Di Indonesia, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) diatur oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Jaminan ini merupakan bagian dari Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang bertujuan melindungi pekerja dari risiko kecelakaan kerja.

Aturan utamanya adalah:

Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS): Undang-undang ini menetapkan BPJS Ketenagakerjaan sebagai lembaga yang menyelenggarakan program Jaminan Kecelakaan Kerja.

Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian: Peraturan ini mengatur secara lebih rinci mengenai hak dan kewajiban terkait JKK.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua bagi Peserta Penerima Upah: Peraturan ini memberikan pedoman operasional bagi perusahaan dan pekerja.

Berdasarkan aturan-aturan tersebut, setiap pemberi kerja (dalam kasus ini, yang mempekerjakan) wajib mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan.

Dengan terdaftar, pekerja yang mengalami kecelakaan kerja, berhak mendapatkan manfaat JKK, yang meliputi:

Biaya pengobatan, perawatan, dan rehabilitasi akibat kecelakaan kerja ditanggung penuh tanpa batasan.

Jika pekerja tidak mampu bekerja sementara waktu, mereka berhak atas santunan tunai.

Jika kecelakaan menyebabkan cacat, pekerja berhak atas santunan cacat sebagian atau total.

Jika kecelakaan kerja menyebabkan pekerja meninggal dunia, ahli warisnya (istri/suami, anak, atau orang tua) berhak atas santunan uang tunai dan beasiswa untuk anak.

Besaran santunan kematian ini jauh lebih besar dari santunan kematian biasa.

Konsekuensi Hukum jika Pekerja Tidak Terdaftar dan Meninggal Dunia

Jika seorang pekerja meninggal dunia akibat kecelakaan kerja dan ternyata tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, maka ada konsekuensi hukum yang bisa dikenakan kepada pemberi kerja, yaitu:

Sanksi Administratif: Pemberi kerja yang tidak mendaftarkan pekerjanya dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran, denda, atau bahkan pencabutan izin usaha.

Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial.

Tuntutan Hukum dari Keluarga Korban: Keluarga korban dapat mengajukan gugatan perdata terhadap pemberi kerja atas kelalaiannya dalam menjamin keselamatan kerja dan tidak mendaftarkan korban.

Gugatan ini bisa menuntut ganti rugi atas kerugian materiil dan immaterial yang diderita.

Sanksi Pidana: Dalam kasus-kasus tertentu, jika kelalaian pemberi kerja terbukti sangat fatal dan mengakibatkan kematian, bisa saja ada unsur pidana yang dapat diproses.

Meskipun pihak keluarga menerima kejadian tersebut sebagai musibah, ini tidak secara otomatis menghilangkan kewajiban hukum pemberi kerja untuk menjamin hak-hak buruh.

Jika pekerja tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, pemberi kerja telah melanggar aturan hukum yang berlaku. 

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Akademisi Gorontalo Dr Ellys Rachman Sesalkan Pernyataan Viral Anggota DPRD Wahyudin Moridu

 

 

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved