Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kecelakaan Kerja

Seorang Pria di Manado Sulawesi Utara Mengalami Kecelakaan Kerja: Tewas Tersengat Listrik

AM (36), yang berprofesi sebagai buruh bangunan, warga Kelurahan Pandu Kota Manado, Sulawesi Utara, meninggal saat bekerja.

Penulis: Ferdi Guhuhuku | Editor: Rizali Posumah
Polsek Mapanget
KECELAKAAN KERJA - Seorang pria bernama AM (36), yang berprofesi sebagai buruh, warga Kelurahan Pandu Lingkungan IV, Kecamatan Bunaken, Kota Manado, Sulwesi Utara meninggal saat bekerja. Ia meninggal setelah tersengat listrik. 

Polsek Mapanget menyampaikan duka cita mendalam atas peristiwa ini.

Dirinya pun mengimbau masyarakat, khususnya para pekerja, agar lebih berhati-hati dan memperhatikan faktor keselamatan kerja guna menghindari kecelakaan serupa.

Bagaimana Jaminan Bagi Pekerja yang Mengalami Kecelakaan Kerja?

Berikut adalah penjelasan mengenai Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) menurut aturan hukum di Indonesia, serta konsekuensi jika pekerja tidak terdaftar.

Di Indonesia, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) diatur oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Jaminan ini merupakan bagian dari Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang bertujuan melindungi pekerja dari risiko kecelakaan kerja.

Aturan utamanya adalah:

Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS): Undang-undang ini menetapkan BPJS Ketenagakerjaan sebagai lembaga yang menyelenggarakan program Jaminan Kecelakaan Kerja.

Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian: Peraturan ini mengatur secara lebih rinci mengenai hak dan kewajiban terkait JKK.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua bagi Peserta Penerima Upah: Peraturan ini memberikan pedoman operasional bagi perusahaan dan pekerja.

Berdasarkan aturan-aturan tersebut, setiap pemberi kerja (dalam kasus ini, yang mempekerjakan) wajib mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan.

Dengan terdaftar, pekerja yang mengalami kecelakaan kerja, berhak mendapatkan manfaat JKK, yang meliputi:

Biaya pengobatan, perawatan, dan rehabilitasi akibat kecelakaan kerja ditanggung penuh tanpa batasan.

Jika pekerja tidak mampu bekerja sementara waktu, mereka berhak atas santunan tunai.

Jika kecelakaan menyebabkan cacat, pekerja berhak atas santunan cacat sebagian atau total.

Jika kecelakaan kerja menyebabkan pekerja meninggal dunia, ahli warisnya (istri/suami, anak, atau orang tua) berhak atas santunan uang tunai dan beasiswa untuk anak.

Besaran santunan kematian ini jauh lebih besar dari santunan kematian biasa.

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved