Kecelakaan Kerja
Seorang Pria di Manado Sulawesi Utara Mengalami Kecelakaan Kerja: Tewas Tersengat Listrik
AM (36), yang berprofesi sebagai buruh bangunan, warga Kelurahan Pandu Kota Manado, Sulawesi Utara, meninggal saat bekerja.
Penulis: Ferdi Guhuhuku | Editor: Rizali Posumah
Polsek Mapanget menyampaikan duka cita mendalam atas peristiwa ini.
Dirinya pun mengimbau masyarakat, khususnya para pekerja, agar lebih berhati-hati dan memperhatikan faktor keselamatan kerja guna menghindari kecelakaan serupa.
Bagaimana Jaminan Bagi Pekerja yang Mengalami Kecelakaan Kerja?
Berikut adalah penjelasan mengenai Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) menurut aturan hukum di Indonesia, serta konsekuensi jika pekerja tidak terdaftar.
Di Indonesia, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) diatur oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Jaminan ini merupakan bagian dari Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang bertujuan melindungi pekerja dari risiko kecelakaan kerja.
Aturan utamanya adalah:
Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS): Undang-undang ini menetapkan BPJS Ketenagakerjaan sebagai lembaga yang menyelenggarakan program Jaminan Kecelakaan Kerja.
Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian: Peraturan ini mengatur secara lebih rinci mengenai hak dan kewajiban terkait JKK.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua bagi Peserta Penerima Upah: Peraturan ini memberikan pedoman operasional bagi perusahaan dan pekerja.
Berdasarkan aturan-aturan tersebut, setiap pemberi kerja (dalam kasus ini, yang mempekerjakan) wajib mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan.
Dengan terdaftar, pekerja yang mengalami kecelakaan kerja, berhak mendapatkan manfaat JKK, yang meliputi:
Biaya pengobatan, perawatan, dan rehabilitasi akibat kecelakaan kerja ditanggung penuh tanpa batasan.
Jika pekerja tidak mampu bekerja sementara waktu, mereka berhak atas santunan tunai.
Jika kecelakaan menyebabkan cacat, pekerja berhak atas santunan cacat sebagian atau total.
Jika kecelakaan kerja menyebabkan pekerja meninggal dunia, ahli warisnya (istri/suami, anak, atau orang tua) berhak atas santunan uang tunai dan beasiswa untuk anak.
Besaran santunan kematian ini jauh lebih besar dari santunan kematian biasa.
Identitas Pria yang Tewas Alami Kecelakaan Kerja di Mapanget Manado, Diduga Tersengat Listrik |
![]() |
---|
Polisi Ungkap Penyebab Seorang Tukang Bangunan di Manado Sulawesi Utara Bisa Terjatuh hingga Tewas |
![]() |
---|
Kronologi Sebelum Kejadian Kecelakaan Kerja Buruh Tewas Terjepit di Terminal Peti Kemas Bitung Sulut |
![]() |
---|
Identitas Nama Korban Kecelakaan Kerja di Bitung Sulawesi Utara, Seorang Buruh Bongkar Muat Tewas |
![]() |
---|
PT Pelindo Terminal Peti Kemas Bitung Sulut Benarkan Ada Seorang Buruh Tewas Kecelakaan Kerja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.