Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Dana Hibah GMIM

Pengacara Hein Arina Klarifikasi Perhitungan Kerugian Negara untuk Pembangunan Rektorat UKIT

"Jadi 16 miliar sekian itu dari jemaat. Bagaimana bisa temuan BPKP ada kerugian sementara proses pembangunan masih berjalan (waktu itu),"

Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Isvara Savitri
Tribunmanado.com/Fernando Lumowa
SIDANG KORUPSI - Suasana sidang lanjutan dugaan korupsi dana hibah Pemprov Sulut ke Sinode GMIM di PN Manado, Kamis (19/9/2025). Pengacara Hein Arina mempertanyakan perhitungan BPKP soal pembangunan Rektorat UKIT. 

Seorang playmaker merupakan jantung permainan, ia pengatur ritme, tempo permainan. Ia otak permainan yang menerjemahkan strategi pelatih kepada tim. 

"Sesuai keterangan para saksi. Terungkap ada beberapa praktik dilakukan beliau sebagai KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) yang merugikan klien kami," ujarnya. 

Fakta persidangan, saksi Mecky Onibala, mantan Inspektur Sulut mengungkapkan, pihaknya pernah menyurati BKAD Pemprov Sulut untuk menegus Melky Matindas. 

Pasalnya, hasil pemeriksaan Inspektorat ada prosedur  yang keliru dalam proses penyaluran dana hibah GMIM.

Baca juga: Gubernur Sulut YSK Resmikan Klinik Eksekutif Rumah Sakit Mata Pemprov Sulawesi Utara, Ini Katanya

Baca juga: Paket Sempurna Tridjaya Motor Samrat, Cashback Hingga Rp 17 Juta, Mobile Legends Meriahkan September

Prosedur dimaksud, yakni  proses pencairan tahap II dana hibah  tanpa disertai surat pertanggung jawaban dana hibah tahap pertama.

"Soal itu, kami pernah memberikan teguran kepada Melky Matindas,” kata Onibala.

Para pengacara Terdakwa berharap, majelis hakim bisa kembali menghadirkan Melky untuk dimintai keterangan di persidangan. 

Sebelumnya, Melky telah memberikan kesaksiannya bersama dua pegawai lainnya, yakni Jimmy Pantouw dan Ferni Karamoy pada Rabu 10 September lalu. 

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Achmad Peten Sili didampingi Hakim Anggota Iriyanto Tiranda dan Kusnanto Wibowo, empat orang dihadirkab sebagai saksi. 

Pertama, Albert Mamarimbing, bekas Kabag Bina Mental Biro Kesra Setdaprov Sulut; mantan Inspektur Sulut, Mecky Onibala dan dua lainnya Tim Pemeriksa Dana Hibah GMIM dari Inspektorat Sulut.

Hakim memutuskan, persidangan akan dilanjutkan pekan depan pada Hari Rabu 24 September.(*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved