Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Dana Hibah GMIM

Pengacara Hein Arina Klarifikasi Perhitungan Kerugian Negara untuk Pembangunan Rektorat UKIT

"Jadi 16 miliar sekian itu dari jemaat. Bagaimana bisa temuan BPKP ada kerugian sementara proses pembangunan masih berjalan (waktu itu),"

Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Isvara Savitri
Tribunmanado.com/Fernando Lumowa
SIDANG KORUPSI - Suasana sidang lanjutan dugaan korupsi dana hibah Pemprov Sulut ke Sinode GMIM di PN Manado, Kamis (19/9/2025). Pengacara Hein Arina mempertanyakan perhitungan BPKP soal pembangunan Rektorat UKIT. 

TRIBUNMANADO.COM, MANADO - Penasehat Hukum Hein Arina, satu di antara lima terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara ke Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) mengklarifikasi terkait hasil perhitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Pengacara Hein Arina Frangklin Montolalu mengungkapkan, BPKP menyebut terjadi kerugian negara dalam pembangunan gedung Rektorat UKIT yang dibiayai dana hibah

"Dinyatakan pembangunan baru 25 persen dan ada dana yang belum dikembalikan. Kami meragukan bagaimana bisa pembangunan masih berjalan, lalu katanya ada mark up," katanya. 

Ia mengungkapkan, pembangunan gedung Rektorat UKIT berbiaya Rp 20 miliar.

Sementara dana hibah yang digunakan untuk proyek tersebut hanya Rp 4 miliar. 

"Jadi 16 miliar sekian itu dari jemaat. Bagaimana bisa temuan BPKP ada kerugian sementara proses pembangunan masih berjalan (waktu itu)," katanya lagi. 

"Menjadi pertanyaan, ini kan hibah, pekerjaannya, bangunan fisiknya ada, dan pertanggung jawabannya ada. Tapi semuanya detilnya di sidang kita akan dengarkan," ungkapnya lagi. 

Meskipun demikian, Montolalu menyatakan, kliennya selalu menghormati hukum.

"Kami selalu menjunjung supremasi hukum," kata Montolalu lagi.

Minta Melky Matindas Dihadirkan Kembali

Sidang lanjutan dugaan korupsi Dana Hibah GMIM di PN Manado, Kamis 18 September 2025.
Sidang lanjutan dugaan korupsi Dana Hibah GMIM di PN Manado, Kamis 18 September 2025. (Fernando Lumowa/Tribun Manado)

Penasehat hukum terdakwa dugaan korupsi dana hibah GMIM memint majelis hakim kembali memanggil Melky Matindas untuk dimintai keterangan di sidang berikutnya.

Pengacara terdakwa Franky Weku mengungkapkan, Melky Matindas yang merupakan Kabid Aset di Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Pemprov Sulut. 

Permintaan itu disampaikan Weku di penghujung sidang dengan agenda menghadirkan saksi yang dihadirkan JPU di PN Manado, Kamis (18/9/2025). 

"Yang mulia, kami minta saudara Melky Matindas dihadirkan kembali di persidangan ini. Hampir semua saksi menyebut perannya," kata Weku. 

Sementara itu, Penasehat Hukum Terdakwa lainnya, Dr Michael Jacobus menyebut Melky merupakan "play maker" dalam penyaluran Dana Hibah GMIM

Playmaker merupakan istilah untuk pemain bola yang biasa berposisi gelandang. 

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved