Kasus Dana Hibah GMIM
Pengacara Hein Arina Klarifikasi Perhitungan Kerugian Negara untuk Pembangunan Rektorat UKIT
"Jadi 16 miliar sekian itu dari jemaat. Bagaimana bisa temuan BPKP ada kerugian sementara proses pembangunan masih berjalan (waktu itu),"
Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Isvara Savitri
TRIBUNMANADO.COM, MANADO - Penasehat Hukum Hein Arina, satu di antara lima terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara ke Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) mengklarifikasi terkait hasil perhitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Pengacara Hein Arina Frangklin Montolalu mengungkapkan, BPKP menyebut terjadi kerugian negara dalam pembangunan gedung Rektorat UKIT yang dibiayai dana hibah.
"Dinyatakan pembangunan baru 25 persen dan ada dana yang belum dikembalikan. Kami meragukan bagaimana bisa pembangunan masih berjalan, lalu katanya ada mark up," katanya.
Ia mengungkapkan, pembangunan gedung Rektorat UKIT berbiaya Rp 20 miliar.
Sementara dana hibah yang digunakan untuk proyek tersebut hanya Rp 4 miliar.
"Jadi 16 miliar sekian itu dari jemaat. Bagaimana bisa temuan BPKP ada kerugian sementara proses pembangunan masih berjalan (waktu itu)," katanya lagi.
"Menjadi pertanyaan, ini kan hibah, pekerjaannya, bangunan fisiknya ada, dan pertanggung jawabannya ada. Tapi semuanya detilnya di sidang kita akan dengarkan," ungkapnya lagi.
Meskipun demikian, Montolalu menyatakan, kliennya selalu menghormati hukum.
"Kami selalu menjunjung supremasi hukum," kata Montolalu lagi.
Minta Melky Matindas Dihadirkan Kembali

Penasehat hukum terdakwa dugaan korupsi dana hibah GMIM memint majelis hakim kembali memanggil Melky Matindas untuk dimintai keterangan di sidang berikutnya.
Pengacara terdakwa Franky Weku mengungkapkan, Melky Matindas yang merupakan Kabid Aset di Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Pemprov Sulut.
Permintaan itu disampaikan Weku di penghujung sidang dengan agenda menghadirkan saksi yang dihadirkan JPU di PN Manado, Kamis (18/9/2025).
"Yang mulia, kami minta saudara Melky Matindas dihadirkan kembali di persidangan ini. Hampir semua saksi menyebut perannya," kata Weku.
Sementara itu, Penasehat Hukum Terdakwa lainnya, Dr Michael Jacobus menyebut Melky merupakan "play maker" dalam penyaluran Dana Hibah GMIM.
Playmaker merupakan istilah untuk pemain bola yang biasa berposisi gelandang.
pengacara
Hein Arina
klarifikasi
perhitungan
kerugian
negara
pembangunan
Rektorat UKIT
kasus
dana hibah
GMIM
10 Saksi Dugaan Korupsi Dana Hibah GMIM Diperiksa, Salah Satunya Disebut Playmaker oleh Pengacara |
![]() |
---|
Daftar Saksi Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah GMIM yang Diperiksa dalam Sidang di PN Manado |
![]() |
---|
Mantan Kepala Inspektorat Sulut Mecky Onibala Jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah GMIM |
![]() |
---|
Sidang Dugaan Korupsi Dana Hibah GMIM, JPU Hadirkan Eks Inspektur Sulut Mecky Onibala Sebagai Saksi |
![]() |
---|
Sidang Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah GMIM, Ini Keterangan Saksi Albert Mamarimbing |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.