Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pemkot Manado

Dua ASN Pemkot Manado Diduga Jarang Masuk dan Sering Terlambat Diperiksa BKPSDM

Dua orang ASM Pemkot Manado jalani pemeriksaan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Frandi Piring
Dokumen Tribun Manado
ASN MANADO - Dua orang ASM Pemkot Manado jalani pemeriksaan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Kedua ASN yang dimaksud diketahui tidak hadir tanpa keterangan selama berhari hari dan keseringan terlambat. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Dua orang ASM Pemkot Manado jalani pemeriksaan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

Keduanya diduga melakukan pelanggaran disiplin.

Pelanggaran disiplin ASN bisa terjadi pada setiap ucapan, tulisan atau perbuatan ASN yang tidak menaati kewajiban atau melanggar larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, seperti dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Pelanggaran dapat terjadi baik di dalam maupun di luar jam kerja dan akan dikenakan hukuman disiplin yang bervariasi dari ringan, sedang, hingga berat, seperti teguran, penundaan kenaikan gaji hingga pemberhentian. 

Kepala BKPSDM Kota Manado Otniel Tewal mengatakan, kedua ASN tersebut tidak hadir tanpa keterangan selama berhari hari dan keseringan terlambat.

"Kami tengah periksa," katanya kepada Tribunmanado.com Selasa (16/9/2025).

Menurut dia, hal itu bertentangan dengan peraturan pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Ungkap dia, proses pemeriksaan kali ini bukan hanya untuk pemberian sanksi. Tapi merupakan langkah pembinaan ASN.

"Ini artinya ASN musti rajin bekerja dan rajin, ada ancaman hukuman bagi yang melanggar," katanya.

Bebernya, penegakan aturan penting untuk menjaga kualitas pelayanan publik.

Dia berjanji akan terus melakukan pengawasan untuk tegaknya aturan demi pelayanan publik.

Otniel resmi menjabat Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemkot Manado.

Dirinya dilantik Wawali Manado Richard Sualang di Aula Kantor Pemkot Manado, Kelurahan Tikala Ares, Kecamatan Tikala, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Senin (25/8/2025).

BKPSDM tergolong dinas vital di Pemkot Manado.

Urusannya luas, mencakup urusan ASN di lingkup Pemkot Manado.

Sebelumnya Otniel Tewal menjabat Kabag Kesra Pemkot Manado.

Serah terima jabatan berlangsung di Aula Kantor BKPSDM Manado di Kelurahan Tikala Ares, Kecamatan Tikala, Kota Manado, Provinsi Sulut, Selasa (26/8/2025).

Hadir dalam kegiatan tersebut Asisten I Setda Kota Manado, Julises Oehlers serta jajaran pejabat dan staf di lingkungan BKPSDM.

Otniel Tewal dalam sambutannya mengapresiasi kepemimpinan sebelumnya mengapresiasi kepemimpinan sebelumnya.

Dibawa Donald Supit, Kaban sebelumnya, BKPSDM mampu menjadi dinas terbaik dalam hal pelayanan publik di lingkup Pemkot Manado.

“Tentunya saya berterima kasih kepada Kaban sebelumnya yang sudah menjadikan BKPSDM salah satu instansi teratas di Kota Manado dalam pelayanan publik," katanya.

Otniel Tewal minta dukungan semua pihak dalam menjalankan tugas sebagai kepala badan.

Ia janji untuk mempertahankan apa yang sudah dibangun.

Profil Otniel Tewal

Nama: Otniel Kelven Tewal

NIP: 198210012009021003

Pangkat/Golongan: Pembina IV/a

Pendidikan: Magister S2 Ekonomi Manajemen.

Tugas Instansi BKPSDM

Fungsi serta tanggung jawab Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) adalah membantu kepala daerah dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia. 

Fungsinya meliputi perumusan kebijakan teknis kepegawaian, pelaksanaan administrasi kepegawaian (pengadaan, mutasi, pensiun), pengembangan kompetensi dan karir Aparatur Sipil Negara (ASN) serta pengelolaan sistem informasi kepegawaian. 

Lebih singkatnya, tugas pokok BKPSDM yaitu membantu Bupati/Walikota dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia. 

Bergerak dalam proses merencanakan, mengkoordinasikan, membina, mengendalikan dan mengawasi kegiatan badan. (Art)

-

Baca juga: Breaking News: Polresta Manado Pecat 2 Polisi Usai Desersi

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved