Pemkot Manado
Pemkot Manado Terus Sidangkan Pelanggar Perda, Ini Daftar Dendanya
Pada Jumat (3/10/2025), sebanyak 24 pelanggar disidangkan di Kecamatan Sario. Sidang dipimpin langsung oleh Hakim Pengadilan.
Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Rizali Posumah
TRIBUNMANADO.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Manado, Sulawesi Utara, terus menggencarkan pelaksanaan sidang tindak pidana ringan (tipiring) terhadap para pelanggar peraturan daerah (Perda).
Tipiring adalah kejahatan atau pelanggaran yang dalam ancaman hukumannya hanya berupa pidana penjara atau kurungan paling lama 3 bulan dan/atau denda.
Perkara ini diselesaikan melalui proses acara pemeriksaan cepat, yang memungkinkan penyelesaian perkara menjadi lebih sederhana, cepat, dan ringan
Adapun perda yang menjadi dasar hukum sidang ini antara lain:
- Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum,
- Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah,
- Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Pada Jumat (3/10/2025), sebanyak 24 pelanggar disidangkan di Kecamatan Sario.
Sidang dipimpin langsung oleh Hakim Pengadilan Negeri Manado, Philip Pangalila.
Para pelanggar dijatuhi berbagai macam sanksi denda, mulai dari Rp300 ribu hingga Rp1 juta, tergantung jenis pelanggarannya.
Berikut rincian beberapa pelanggaran dan sanksinya:
- Badut jalanan dikenai denda Rp300 ribu,
- Pihak yang menumpuk material di trotoar dikenai denda Rp1 juta,
- Pedagang yang berjualan di trotoar dikenai denda Rp500 ribu,
- Pelanggar yang tidak hadir dalam sidang dikenai denda Rp700 ribu.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kota Manado, Novly Siwi, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan yang berlaku.
“Kegiatan ini dilaksanakan agar masyarakat Kota Manado lebih taat pada peraturan demi terciptanya kota yang semakin maju dan sejahtera,” ujar Novly pada Minggu (5/10/2025).
Diketahui, Pemkot Manado secara rutin menggelar sidang tipiring.
Pelanggaran yang paling sering ditindak adalah membuang sampah sembarangan. (Art)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Baca juga: Ompreng Abal-Abal di Dapur MBG Disebut Bisa Picu Keracunan pada Siswa, Ini Kata Praktisi Hukum
Andrei Angouw Buka Festival Budaya Jaton: Ada Tarian Perpaduan Jawa Minahasa Mirip Maengket |
![]() |
---|
Festival Budaya Jaton di Manado Suguhkan Tarian Perpaduan Jawa-Minahasa, Andrei Angouw Buka Kegiatan |
![]() |
---|
Wali Kota Andrei Angouw Dorong Pemanfaatan AI untuk Pelayanan Publik di Manado |
![]() |
---|
Belum Ditemui Kasus Keracunan MBG pada Siswa SD dan SMP di Manado, Bart Assa: Kabid Rutin Memantau |
![]() |
---|
Daftar Nama P3K di Manado yang Terima SK pada Peringatan Hari Kesaktian Pancasila |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.