Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pemkot Manado

Pemkot Manado Terus Sidangkan Pelanggar Perda, Ini Daftar Dendanya

Pada Jumat (3/10/2025), sebanyak 24 pelanggar disidangkan di Kecamatan Sario. Sidang dipimpin langsung oleh Hakim Pengadilan.

Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Rizali Posumah
Satpol PP Manado
DISIDANG - Pada Jumat (3/10/2025), sebanyak 24 pelanggar disidangkan di Kecamatan Sario. Sidang dipimpin langsung oleh Hakim Pengadilan Negeri Manado, Philip Pangalila. 

TRIBUNMANADO.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Manado, Sulawesi Utara, terus menggencarkan pelaksanaan sidang tindak pidana ringan (tipiring) terhadap para pelanggar peraturan daerah (Perda).

Tipiring adalah kejahatan atau pelanggaran yang dalam ancaman hukumannya hanya berupa pidana penjara atau kurungan paling lama 3 bulan dan/atau denda.

Perkara ini diselesaikan melalui proses acara pemeriksaan cepat, yang memungkinkan penyelesaian perkara menjadi lebih sederhana, cepat, dan ringan

Adapun perda yang menjadi dasar hukum sidang ini antara lain:

  • Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum,
  • Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah,
  • Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

Pada Jumat (3/10/2025), sebanyak 24 pelanggar disidangkan di Kecamatan Sario.

Sidang dipimpin langsung oleh Hakim Pengadilan Negeri Manado, Philip Pangalila.

Para pelanggar dijatuhi berbagai macam sanksi denda, mulai dari Rp300 ribu hingga Rp1 juta, tergantung jenis pelanggarannya.

Berikut rincian beberapa pelanggaran dan sanksinya:

  • Badut jalanan dikenai denda Rp300 ribu,
  • Pihak yang menumpuk material di trotoar dikenai denda Rp1 juta,
  • Pedagang yang berjualan di trotoar dikenai denda Rp500 ribu,
  • Pelanggar yang tidak hadir dalam sidang dikenai denda Rp700 ribu.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kota Manado, Novly Siwi, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan yang berlaku.

“Kegiatan ini dilaksanakan agar masyarakat Kota Manado lebih taat pada peraturan demi terciptanya kota yang semakin maju dan sejahtera,” ujar Novly pada Minggu (5/10/2025).

Diketahui, Pemkot Manado secara rutin menggelar sidang tipiring

Pelanggaran yang paling sering ditindak adalah membuang sampah sembarangan. (Art)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Baca juga: Ompreng Abal-Abal di Dapur MBG Disebut Bisa Picu Keracunan pada Siswa, Ini Kata Praktisi Hukum

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved