Manado Sulawesi Utara
Pembuang Sampah Sembarangan yang Viral di Manado Dihukum Penjara Sebulan dan Denda Rp 10 Juta
Warga yang ketahuan berjualan di tempat terlarang dijatuhi hukuman 3 hari kurungan badan atau denda Rp 500 ribu.
Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Isvara Savitri
Michael Tandirerung menuturkan, pihaknya telah mendatangi Toko Murni di Calaca.
Sang pemilik pun mengaku.
"Pemilik toko mengaku menyuruh karyawan membuang sampah di Sumompo, tapi pemilik tidak tahu kalau karyawannya buang sampah di sembarang tempat," kata dia.
Pihaknya akan menindak para pelaku sesuai Pasal 50 Perda Nomor 1/2021.
Mereka akan menjalani sidang tipiring.
Baca juga: Berita Populer Sulut: Harga Daging Babi Turun, Kopra Naik, Beras Stabil
Baca juga: Gempa Bumi Malam Ini di Sulawesi Utara, Jumat 29 Agustus 2025, Info BMKG Titik dan Kekuatannya
Pelaku juga terancam pidana dan denda puluhan juta rupiah.
Pemkot Manado terus menangani sampah di Manado.
Salah satu caranya adalah dengan menerapkan sidang tipiring bagi pelaku yang membuang sampah sembarangan.
Sidang tipiring berlangsung di tempat umum seperti Taman Kesatuan Bangsa (TKB), serta lokasi lainnya.(*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
| Pohon Natal Mulai Dipasang di Jalan Pierre Tendean Manado |
|
|---|
| Suasana Natal Mulai Terasa di Manado Sulut, Santa Claus dan Rusa Mulai Terlihat di Lapangan Tikala |
|
|---|
| Jelang Natal dan Tahun Baru, Penjualan Pakaian di Pasar 45 Manado Sulut Terpantau Masih Normal |
|
|---|
| Jelang Nataru, Warga Mulai Serbu Pernak-pernik di Sejumlah Toko Kota Manado Sulawesi Utara |
|
|---|
| Kuasa Hukum Korban Kekerasan Seksual Diusir dari Sidang, KAKSBG Kecam Hakim PN Manado |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Empat-pelaku-pembuang-sampah-viral-di-Kota-Manado-Provinsi.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.