Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Manado Sulawesi Utara

Pembuang Sampah Sembarangan yang Viral di Manado Dihukum Penjara Sebulan dan Denda Rp 10 Juta

Warga yang ketahuan berjualan di tempat terlarang dijatuhi hukuman 3 hari kurungan badan atau denda Rp 500 ribu.

Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Isvara Savitri
Tribunmanado.com/Arthur Rompis
SIDANG TIPIRING - Ilustrasi sidang tipiring di Manado, Sulawesi Utara. Empat pelaku pembuang sampah viral di Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara, dijatuhi hukuman kurungan badan selama satu bulan dan denda sebesar Rp 10 juta. 

Michael Tandirerung menuturkan, pihaknya telah mendatangi Toko Murni di Calaca.

Sang pemilik pun mengaku.

"Pemilik toko mengaku menyuruh karyawan membuang sampah di Sumompo, tapi pemilik tidak tahu kalau karyawannya buang sampah di sembarang tempat," kata dia.

Pihaknya akan menindak para pelaku sesuai Pasal 50 Perda Nomor 1/2021.

Mereka akan menjalani sidang tipiring.

Baca juga: Berita Populer Sulut: Harga Daging Babi Turun, Kopra Naik, Beras Stabil

Baca juga: Gempa Bumi Malam Ini di Sulawesi Utara, Jumat 29 Agustus 2025, Info BMKG Titik dan Kekuatannya

Pelaku juga terancam pidana dan denda puluhan juta rupiah.

Pemkot Manado terus menangani sampah di Manado.

Salah satu caranya adalah dengan menerapkan sidang tipiring bagi pelaku yang membuang sampah sembarangan.

Sidang tipiring berlangsung di tempat umum seperti Taman Kesatuan Bangsa (TKB), serta lokasi lainnya.(*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved