Kamis, 14 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Anggota DPRD Diperiksa

Anggota DPRD Kotamobagu Herdy Korompot Buka Suara Pasca Diperiksa Polisi

Anggota DPRD Kotamobagu Herdy Korompot akhirnya buka suara terkait pemeriksaan dirinya di Polres Kotamobagu.

Tayang:
Penulis: Nielton Durado | Editor: Rizali Posumah
Tribun Manado/Fernando_Lumowa
DPRD - Anggota DPRD Kotamobagu Herdy Korompot akhirnya buka suara terkait pemeriksaan dirinya di Polres Kotamobagu. Politisi partai Golkar ini memberikan pernyataan usai diperiksa dalam kasus penipuan senilai Rp 300 juta. 
Ringkasan Berita:
  • Anggota DPRD Kotamobagu Herdy Korompot akhirnya buka suara terkait pemeriksaan dirinya di Polres Kotamobagu
  • Politisi partai Golkar ini memberikan pernyataan usai diperiksa dalam kasus penipuan senilai Rp 300 juta. 
  • Laporan tersebut dibuat oleh seorang pengusaha di Kotamobagu berinisial BK alias Beto. 

 

TRIBUNMANADO.CO.ID, KOTAMOBAGU - Anggota DPRD Kotamobagu Herdy Korompot akhirnya buka suara terkait pemeriksaan dirinya di Polres Kotamobagu

Politisi partai Golkar ini memberikan pernyataan usai diperiksa dalam kasus penipuan senilai Rp 300 juta. 

Laporan tersebut dibuat oleh seorang pengusaha di Kotamobagu berinisial BK alias Beto. 

Herdy menjelaskan kronologis tuduhan penipuan yang dilaporkan oleh BK alias Beto di Polres Kotamobagu sudah disampaikan kepada penyidik.

“Kronologisnya sudah saya laporkan. Tinggal menunggu hasil gelar perkara,” kata Herdy didampingi kuasa hukumnya Supriadi Pangellu, Selasa 12 Mei 2026. 

Menurut Herdy, dari total dana Rp 300 juta yang dipersoalkan.

Ia telah mengembalikan sebagian dana tersebut kepada pelapor sebagai bentuk tanggung jawab.

“Dari angka 300 juta itu, sudah ada sekitar Rp 85 juta yang kita kembalikan, ada bukti transfernya," ujarnya. 

"Jadi saya punya niat baik. Kalau saya menipu, pasti dia tidak terima Rp 85 juta itu,” ungkapnya.

Senada dengan kliennya, Supriadi Pangellu kuasa hukum Herdy Korompot menjelaskan bahwa inti permasalahan ini adalah perjanjian yang belum tuntas. 

Menurut kacamata hukum, hal tersebut masuk dalam delik perdata, bukan pidana.

“Prinsip niat baik untuk mengganti sudah dilakukan. Bahkan pada Januari lalu, klien kami mencoba menyerahkan tambahan Rp 25 juta lagi, namun pelapor menolak," tegas dia. 

"Secara hukum, mens rea atau niat jahat untuk menipu itu tidak ada karena sudah ada upaya pembayaran,” jelas Supriadi.

Supriadi menambahkan bahwa saat ini proses di kepolisian masih dalam tahap klarifikasi awal. 

Pihaknya optimis bahwa fakta-fakta yang disampaikan akan memperjelas posisi kasus ini sebagai sengketa perdata setelah gelar perkara dilakukan.

Di sisi lain, BK selaku pelapor tetap pada pendiriannya terkait laporan tersebut. 

Meski pihak Herdy mengklaim adanya upaya pengembalian, BK menyatakan masih menunggu keseriusan nyata dari pihak terlapor.

“Saya menunggu itikad baik yang sepenuhnya. Proses hukum tetap saya percayakan kepada pihak penyidik,” ujar dia. (Nie)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Baca berita lainnya di: Google News

WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini

 

 

Sumber: Tribun Manado
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved