Kotamobagu Sulawesi Utara
Dana Hibah Bawaslu Kotamobagu Tinggal Rp 9 Juta, GTI Sulut Minta APH Turun Tangan
Pihak Kejaksaan dan Polres Kotamobagu bisa melakukan penyelidikan terkait penggunaan dana hibah Pilkada di Bawaslu.
Penulis: Nielton Durado | Editor: Ventrico Nonutu
Ringkasan Berita:
- Aroma dugaan korupsi pun berhembus kuat dari penggunaan dana hibah Bawaslu Kotamobagu di Pilkada 2024.
- Ketua Garda Tipikor Indonesia (GTI) Sulawesi Utara (Sulut) Stefani Runtukahu meminta agar aparat penegak hukum (APH) melakukan penyelidikan terkait penggunaan dana hibah di Bawaslu Kotamobagu.
- Ia meminta agar Kejaksaan dan Polres Kotamobagu bisa melakukan penyelidikan terkait penggunaan dana hibah Pilkada di Bawaslu.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Dana hibah Bawaslu Kotamobagu di Pilkada 2024, kini jadi sorotan.
Dari total anggaran Rp 7,6 milyar, Bawaslu Kotamobagu hanya mengembalikan Rp 9 juta.
Aroma dugaan korupsi pun berhembus kuat dari penggunaan dana hibah tersebut.
Ketua Garda Tipikor Indonesia (GTI) Sulawesi Utara (Sulut) Stefani Runtukahu meminta agar aparat penegak hukum (APH) melakukan penyelidikan terkait penggunaan dana hibah di Bawaslu Kotamobagu.
Ia mengatakan dengan angka Rp 7,6 miliar, seharusnya Bawaslu Kotamobagu bisa mengembalikan dana hibah lebih dari Rp 9 juta.
"Seharusnya bisa lebih," ujarnya, Senin 10 November 2025.
"Karena angka Rp 7,6 miliar itu bukan angka kecil," tuturnya.
Bahkan informasi yang diperoleh, anggaran Bawaslu Kotamobagu sempat tertahan karena ada Sekretaris dan Bendahara yang mengundurkan diri.
"Informasi yang kami dapatkan anggaran hibah Bawaslu Kotamobagu sempat tertahan pencairannya karena kisruh internal," tutur dia.
"Nanti saat injury time barulah anggaran dicairkan," ucap dia.
"Tidak mungkin hanya dalam kurun waktu dua bulan saja anggaran milyaran bisa tersisa Rp 9 jutaan," tegasnya.
Oleh karena itu, ia meminta agar Kejaksaan dan Polres Kotamobagu bisa melakukan penyelidikan terkait penggunaan dana hibah Pilkada di Bawaslu.
"Kami melihat ada kejanggalan disini, bisa jadi ada dugaan markup ataupun kegiatan fiktif," tutur dia.
"Jadi ini wajib untuk ditelusuri APH," tegasnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kotamobagu Yunita Mokodompit enggan menjawab terkait detail realisasi anggaran hibah Pilkada 2024.
Ia meminta agar ditanyakan ke pihak sekretariat saja.
“Nanti langsung tanyakan ke bagian sekretariat, karena mereka pengelola anggaran,” ucap Yunita via telepon.
Namun, Koordinator Sekretariat (Koorsek) Bawaslu Kotamobagu, Adrian Herdi Dayoh, juga belum bersedia membeberkan realisasi dana hibah itu.
“Karena terkait permintaan data, nanti boleh hubungi melalui petugas PPID Bawaslu Kotamobagu,” ujarnya.
(TribunManado.co.id/Nie)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
| Pertemuan Wali Kota Kotamobagu Weny Gaib dan Yayasan Ibnu Sabill, Bahas Hal Ini |
|
|---|
| Moh Novarisal Binjindan Terpilih Jadi Ketua Percasi Kotamobagu Periode 2025-2029 |
|
|---|
| Mahasiswa STIMIK Multicom Kotamobagu Demo Soal Dana KIP, Begini Kata Pihak Kampus dan LLDIKTI |
|
|---|
| Sampah Berserakan di Pasar 23 Maret Kotamobagu, Pengendara dan Warga Kembali Keluhkan Bau Tak Sedap |
|
|---|
| Warga Keluhkan Jalan Garuda Kotamobagu Rusak Sudah Lama, Minta Pemerintah Perbaiki |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/DANA-HIBAH-Kantor-Bawaslu-Kota-Kotamobagu.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.