Kasus Penggelapan Mobil
Identitas dan Peran 3 Pelaku Penggelapan Mobil di Kotamobagu Sulut, Penyewa, Perantara serta Pembuat
Identitas dan peran tiga pelaku penggelapan mobil di Kotamobagu, Sulut. Penyewa, perantara serta pembuat. Ketiganya yakni IK, LL, dan MB.
Penulis: Diki Cahya Mulya Gobel | Editor: Frandi Piring
TRIBUNMANADO.CO.ID - KOTAMOBAGU - Kasus penggelapan mobil bermodus pemalsuan dokumen yang berhasil diungkap Polres Kotamobagu terus dikembangkan.
Kapolres Kotamobagu, AKBP Irwanto, menegaskan bahwa para pelaku diduga telah melakukan aksi serupa berulang kali.
“Tentunya dengan alat bukti yang sudah diamankan, pelaku bisa dibilang sudah melakukan kegiatan ini berulang-ulang,” kata Kapolres saat konferensi pers, Selasa (16/9/2025).
Sejauh ini, polisi telah menyita enam unit mobil berbagai jenis, lima lembar STNK, dua KTP palsu, serta 261 dokumen lain berupa STNK, KTP, SKCK, hingga mesin pencetak atau printer yang digunakan untuk memalsukan dokumen.
Kapolres menyebut kasus ini masih dalam pengembangan.
Pihaknya mendalami kemungkinan adanya alat bukti baru maupun tersangka lain yang terlibat dalam jaringan kejahatan tersebut.
“Tentunya kami masih akan terus melakukan pengembangan,” ucapnya.
Tiga pria berinisial IK, LL, dan MB telah ditetapkan sebagai tersangka.
IK berperan sebagai penyewa mobil dengan menggunakan identitas palsu, LL sebagai perantara gadai, sementara MB bertindak sebagai pembuat dokumen palsu.
Kini, para tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan, serta Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP tentang pemalsuan surat atau penggunaan surat palsu, jo Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.
“Ancaman hukumannya berupa pidana penjara sesuai pasal-pasal tersebut,” ujar Kapolres.
Ketiganya masih ditahan di sel Polres Kotamobagu sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga membuka ruang bagi masyarakat yang merasa menjadi korban untuk segera melapor agar kasus ini bisa diusut lebih tuntas.

Barang Bukti Kendaraan
Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto dalam konferensi pers, Selasa (16/9/2025) menjelaskan, barang bukti yang diamankan terdiri dari enam unit kendaraan mobil.
Adapun keenam mobil tersebut, yaitu:
Toyota Hilux
Dump Truck
Toyota Avanza
Inova Zenix
Mitsubishi Triton
Toyota Rush
Selain itu, polisi juga menyita lima lembar STNK kendaraan serta dua KTP palsu dengan identitas yang telah diubah agar sesuai dengan nama pada STNK pemilik kendaraan.
“Total ada 261 dokumen yang dipalsukan. Barang bukti itu berupa STNK, KTP, SKCK, termasuk juga printer yang digunakan untuk membuat dokumen palsu,” kata Kapolres.

Sindikat Dibongkar Warga
Kasus ini terungkap setelah adanya sejumlah laporan masyarakat dari Kota Manado dan Kota Bitung yang mengaku kendaraan mereka tidak dikembalikan seusai disewa.
Berdasarkan laporan tersebut, tim yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Kotamobagu, Iptu Ahmad Waafi, melakukan penyelidikan.
Hingga akhirnya polisi berhasil menangkap terduga pelaku utama di Desa/Kelurahan Moyag, Kecamatan Kotamobagu Timur, Kotamobagu pada Sabtu (13/9/2025).
AKBP Irwanto menjelaskan bahwa salah satu pelaku berinisial IK (41), warga Kelurahan Girian Indah, Kota Bitung, berperan sebagai penyewa mobil dari perusahaan rental.
IK menggunakan KTP palsu untuk meyakinkan pemilik rental mobil di wilayah Manado dan Bitung.
Mobil-mobil yang berhasil disewa kemudian digadaikan kepada orang lain di Kotamobagu dengan memalsukan identitas pada KTP agar sesuai dengan STNK mobil, sehingga tampak seolah-olah kendaraan tersebut adalah miliknya. (Gob)
-
Baca juga: Akhirnya Terungkap Cara Pelaku Penggelapan Mobil Bermodus Dokumen Palsu di Kotamobagu Sulut
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.