Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Penggelapan Mobil

Identitas dan Peran 3 Pelaku Penggelapan Mobil di Kotamobagu Sulut, Penyewa, Perantara serta Pembuat

Identitas dan peran tiga pelaku penggelapan mobil di Kotamobagu, Sulut. Penyewa, perantara serta pembuat. Ketiganya yakni IK, LL, dan MB.

Diki Gobel/TribunManado.co.id
KONFERENSI PERS - Tiga pria berinisial IK, LL, dan MB (memakai baju tahanan oranye), pelaku/tersangka kasus dugaan penggelapan mobil dengan modus pemalsuan dokumen di Kotamobagu, Sulut, dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar Polres Kotamobagu pada Selasa (16/9/2025). IK berperan sebagai penyewa mobil dengan menggunakan identitas palsu, LL sebagai perantara gadai, sementara MB bertindak sebagai pembuat dokumen palsu. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - KOTAMOBAGU - Kasus penggelapan mobil bermodus pemalsuan dokumen yang berhasil diungkap Polres Kotamobagu terus dikembangkan.

Kapolres Kotamobagu, AKBP Irwanto, menegaskan bahwa para pelaku diduga telah melakukan aksi serupa berulang kali.

“Tentunya dengan alat bukti yang sudah diamankan, pelaku bisa dibilang sudah melakukan kegiatan ini berulang-ulang,” kata Kapolres saat konferensi pers, Selasa (16/9/2025).

Sejauh ini, polisi telah menyita enam unit mobil berbagai jenis, lima lembar STNK, dua KTP palsu, serta 261 dokumen lain berupa STNK, KTP, SKCK, hingga mesin pencetak atau printer yang digunakan untuk memalsukan dokumen.

Kapolres menyebut kasus ini masih dalam pengembangan.

Pihaknya mendalami kemungkinan adanya alat bukti baru maupun tersangka lain yang terlibat dalam jaringan kejahatan tersebut.

“Tentunya kami masih akan terus melakukan pengembangan,” ucapnya.

Tiga pria berinisial IK, LL, dan MB telah ditetapkan sebagai tersangka.

IK berperan sebagai penyewa mobil dengan menggunakan identitas palsu, LL sebagai perantara gadai, sementara MB bertindak sebagai pembuat dokumen palsu.

Kini, para tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan, serta Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP tentang pemalsuan surat atau penggunaan surat palsu, jo Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.

“Ancaman hukumannya berupa pidana penjara sesuai pasal-pasal tersebut,” ujar Kapolres.

Ketiganya masih ditahan di sel Polres Kotamobagu sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.

Polisi juga membuka ruang bagi masyarakat yang merasa menjadi korban untuk segera melapor agar kasus ini bisa diusut lebih tuntas.

KONFERENSI PERS - Polres Kotamobagu menggelar konferensi pers kasus dugaan penggelapan mobil dengan modus pemalsuan dokumen pada Selasa (16/9/2025). Kapolres Kotamobagu, AKBP Irwanto menerangkan identitas pelaku hingga perannya.
KONFERENSI PERS - Polres Kotamobagu menggelar konferensi pers kasus dugaan penggelapan mobil dengan modus pemalsuan dokumen pada Selasa (16/9/2025). Kapolres Kotamobagu, AKBP Irwanto menerangkan identitas pelaku serta perannya dalam melakukan penggelapan. (Diki Gobel/TribunManado.co.id)

Barang Bukti Kendaraan

Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto dalam konferensi pers, Selasa (16/9/2025) menjelaskan, barang bukti yang diamankan terdiri dari enam unit kendaraan mobil.

Adapun keenam mobil tersebut, yaitu:

Toyota Hilux

Dump Truck

Toyota Avanza

Inova Zenix

Mitsubishi Triton

Toyota Rush

Selain itu, polisi juga menyita lima lembar STNK kendaraan serta dua KTP palsu dengan identitas yang telah diubah agar sesuai dengan nama pada STNK pemilik kendaraan.

“Total ada 261 dokumen yang dipalsukan. Barang bukti itu berupa STNK, KTP, SKCK, termasuk juga printer yang digunakan untuk membuat dokumen palsu,” kata Kapolres.

KONFERENSI PERS - Polres Kotamobagu melakukan konferensi pers kasus dugaan penggelapan mobil dengan modus pemalsuan dokumen di Kotamobagu, Sulut pada Selasa (16/9/2025). Kapolres Kotamobagu, AKBP Irwanto (duduk/tengah) menerangkan identitas tiga pelaku hingga perannya.
KONFERENSI PERS - Polres Kotamobagu melakukan konferensi pers kasus dugaan penggelapan mobil dengan modus pemalsuan dokumen di Kotamobagu, Sulut pada Selasa (16/9/2025). Kapolres Kotamobagu, AKBP Irwanto (duduk/tengah) menerangkan identitas tiga pelaku hingga perannya. (Diki Gobel/TribunManado.co.id)

Sindikat Dibongkar Warga

Kasus ini terungkap setelah adanya sejumlah laporan masyarakat dari Kota Manado dan Kota Bitung yang mengaku kendaraan mereka tidak dikembalikan seusai disewa. 

Berdasarkan laporan tersebut, tim yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Kotamobagu, Iptu Ahmad Waafi, melakukan penyelidikan.

Hingga akhirnya polisi berhasil menangkap terduga pelaku utama di Desa/Kelurahan Moyag, Kecamatan Kotamobagu Timur, Kotamobagu pada Sabtu (13/9/2025).

AKBP Irwanto menjelaskan bahwa salah satu pelaku berinisial IK (41), warga Kelurahan Girian Indah, Kota Bitung, berperan sebagai penyewa mobil dari perusahaan rental.

IK menggunakan KTP palsu untuk meyakinkan pemilik rental mobil di wilayah Manado dan Bitung.

Mobil-mobil yang berhasil disewa kemudian digadaikan kepada orang lain di Kotamobagu dengan memalsukan identitas pada KTP agar sesuai dengan STNK mobil, sehingga tampak seolah-olah kendaraan tersebut adalah miliknya. (Gob)

-

Baca juga: Akhirnya Terungkap Cara Pelaku Penggelapan Mobil Bermodus Dokumen Palsu di Kotamobagu Sulut

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved