Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

WNA di Sulut

Breaking News: 19 Tahun Tinggal di Boltim Tanpa Dokumen, Imigrasi Kotamobagu Deportasi WNA Filipina

"Langkah ini bukan dimaksudkan untuk mempersulit individu, melainkan sebagai bentuk kepastian hukum dan penegakan kedaulatan negara,"

|
Penulis: Nielton Durado | Editor: Isvara Savitri
Tribunmanado.com/Nielton Durado
WNA FILIPINA - WNA asal Filipina bernama Prescy Libanon Sono saat menjalani proses deportasi Kantor Imigrasi (Kanim) Kotamobagu, Selasa (16/9/2025). Ia sudah tinggal di Boltim selama 19 tahun. 

Regulasi terkait WNA di Indonesia sudah diatur dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Ada juga aturan turunan seperti Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham), tapi UU No. 6/2011 adalah payung utamanya.

Jenis Pelanggaran dan Hukumnya

1. Masuk tanpa izin (ilegal entry)

Pasal yang dilanggar: Pasal 113 UU No. 6 Tahun 2011

Baca juga: Apa Itu Nillionaire? Istilah yang Kerap Diucapkan Gen Z di Medsos, Simbol Ketimpangan Ekonomi

Baca juga: Baru Terungkap Makam Arya Daru Pangayunan Diacak-acak, Muncul Amplop Misterius di Rumah Duka

WNA yang masuk wilayah Indonesia tanpa melalui pemeriksaan imigrasi bisa dipidana penjara hingga 1 tahun dan/atau denda hingga Rp 100 juta.

2. Tinggal melebihi izin (overstay)

Pasal yang dilanggar: Pasal 78 No. 6 Tahun 2011

WNA yang tinggal melebihi masa izin tinggal:

<60>

>60 hari: deportasi dan penangkalan (dicekal masuk kembali)

Catatan: Kalau overstay-nya sengaja dan melebihi waktu lama, bisa naik ke tindak pidana keimigrasian, tergantung niat dan dampaknya.

3. Tidak punya dokumen (paspor/visa/ITAS/ITAP)

Pasal yang dilanggar: Pasal 119 No. 6 Tahun 2011

WNA yang berada di Indonesia tanpa memiliki dokumen perjalanan dan izin tinggal yang sah bisa dipidana penjara hingga 5 tahun dan/atau denda hingga Rp 500 juta.

Ini salah satu pelanggaran paling berat.

Hukuman Lainnya

Deportasi → pengusiran paksa dari Indonesia.

Penangkalan → dicekal masuk lagi ke wilayah RI.

Penahanan → WNA bisa ditahan sementara di Rudenim (Rumah Detensi Imigrasi).(*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved