Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

WNA di Sulut

Breaking News: 19 Tahun Tinggal di Boltim Tanpa Dokumen, Imigrasi Kotamobagu Deportasi WNA Filipina

"Langkah ini bukan dimaksudkan untuk mempersulit individu, melainkan sebagai bentuk kepastian hukum dan penegakan kedaulatan negara,"

|
Penulis: Nielton Durado | Editor: Isvara Savitri
Tribunmanado.com/Nielton Durado
WNA FILIPINA - WNA asal Filipina bernama Prescy Libanon Sono saat menjalani proses deportasi Kantor Imigrasi (Kanim) Kotamobagu, Selasa (16/9/2025). Ia sudah tinggal di Boltim selama 19 tahun. 

TRIBUNMANADO.COM, KOTAMOBAGU - Setelah melalui proses yang cukup panjang, Kantor Imigrasi (Kanim) Kotamobagu akhirnya mendeportasi warga negara asing (WNA) asal Filipina bernama Prescy Libanon Sono.

Prescy adalah WNA Filipina yang sudah 19 tahun tinggal di Kabupaten Boltim.

Namanya sempat jadi perbincangan ketika sejumlah dokumen termasuk kartu keluarganya diterbitkan oleh Disdukcapil Boltim.

Akhirnya, dokumen Prescy dicabut kembali.

Bukan hanya itu, pada Pemilu 2024 Prescy juga sempat masuk daftar pemilih sementara (DPS).

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kanim Kotamobagu Keneth Rompas membenarkan deportasi tersebut.

Ia mengatakan deportasi adalah bagian dari upaya penegakan hukum keimigrasian.

"Langkah ini bukan dimaksudkan untuk mempersulit individu, melainkan sebagai bentuk kepastian hukum dan penegakan kedaulatan negara," ujarnya.

Prescy Libanon Sono merupakan salah satu dari kelompok warga keturunan Filipina atau People of Philippine Descent (PPDs) yang saat ini jumlahnya cukup marak ditemukan di Sulut, termasuk di Bolaang Mongondow Raya.

"Mereka telah lama bermukim di wilayah Indonesia, namun sebagian besar tidak memiliki dokumen keimigrasian yang sah, sehingga menimbulkan persoalan hukum dan administrasi kependudukan," ungkapnya.

*Breaking News  19 Tahun Tinggal di Boltim tanpa Dokumen
WNA FILIPINA - WNA asal Filipina bernama Prescy Libanon Sono saat menjalani proses deportasi Kantor Imigrasi (Kanim) Kotamobagu, Selasa (16/9/2025). Ia sudah tinggal di Boltim selama 19 tahun.

Kenneth menegaskan sejak awal proses, pihaknya memeriksa Prescy secara mendalam.

Mulai dari konfirmasi kewarganegaraan melalui Konsulat Jenderal Filipina di Manado, penempatan di ruang detensi dengan standar kemanusiaan, hingga akhirnya memfasilitasi deportasi sesuai aturan yang berlaku.

"Kami memberikan apresiasi atas kerja sama yang baik dengan Konsulat Jenderal Filipina di Manado yang telah membantu dalam pengecekan kewarganegaraan serta penerbitan dokumen perjalanan sementara (travel document) sehingga proses pemulangan dapat berjalan lancar," tegasnya.

Setelah deportasi, Kanim Kotamobagu memberikan kesempatan kepada Prescy Libanon Sono untuk mengurus dokumen agar bisa masuk secara legal.

"Kalau taat aturan maka yang bersangkutan bisa menjadi WNI, tapi tentu dengan aturan yang berlaku," tandasnya.

Hukum Bagi WNA Ilegal di Indonesia

Regulasi terkait WNA di Indonesia sudah diatur dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Ada juga aturan turunan seperti Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham), tapi UU No. 6/2011 adalah payung utamanya.

Jenis Pelanggaran dan Hukumnya

1. Masuk tanpa izin (ilegal entry)

Pasal yang dilanggar: Pasal 113 UU No. 6 Tahun 2011

Baca juga: Apa Itu Nillionaire? Istilah yang Kerap Diucapkan Gen Z di Medsos, Simbol Ketimpangan Ekonomi

Baca juga: Baru Terungkap Makam Arya Daru Pangayunan Diacak-acak, Muncul Amplop Misterius di Rumah Duka

WNA yang masuk wilayah Indonesia tanpa melalui pemeriksaan imigrasi bisa dipidana penjara hingga 1 tahun dan/atau denda hingga Rp 100 juta.

2. Tinggal melebihi izin (overstay)

Pasal yang dilanggar: Pasal 78 No. 6 Tahun 2011

WNA yang tinggal melebihi masa izin tinggal:

<60>

>60 hari: deportasi dan penangkalan (dicekal masuk kembali)

Catatan: Kalau overstay-nya sengaja dan melebihi waktu lama, bisa naik ke tindak pidana keimigrasian, tergantung niat dan dampaknya.

3. Tidak punya dokumen (paspor/visa/ITAS/ITAP)

Pasal yang dilanggar: Pasal 119 No. 6 Tahun 2011

WNA yang berada di Indonesia tanpa memiliki dokumen perjalanan dan izin tinggal yang sah bisa dipidana penjara hingga 5 tahun dan/atau denda hingga Rp 500 juta.

Ini salah satu pelanggaran paling berat.

Hukuman Lainnya

Deportasi → pengusiran paksa dari Indonesia.

Penangkalan → dicekal masuk lagi ke wilayah RI.

Penahanan → WNA bisa ditahan sementara di Rudenim (Rumah Detensi Imigrasi).(*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved