Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Pengancaman

Ancam Bakal Bunuh dan Bakar Rumah Korban, Pemuda di Kotamobagu Ini Dijemput Polisi

Tim Resmob Polres Kotamobagu Sulawesi Utara berhasil bergerak cepat menangkap seorang pemuda berinisial YPM (27).

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rizali Posumah
Polres Kotamobagu
RINGKUS: Tim Resmob Polres Kotamobagu berhasil bergerak cepat menangkap seorang pemuda berinisial YPM (27), warga Desa Tabang, Kecamatan Kotamobagu Selatan, setelah diduga melakukan pengancaman terhadap sesama warga desa. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus pengancaman yang meresahkan warga kembali terjadi di wilayah hukum Polres Kotamobagu, Provinsi Sulawesi Utara.  

Tim Resmob Polres Kotamobagu berhasil bergerak cepat menangkap seorang pemuda berinisial YPM (27), warga Desa Tabang, Kecamatan Kotamobagu Selatan, Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara, setelah diduga melakukan pengancaman terhadap sesama warga desa.

Kasi Humas Polres Kotamobagu, AKP Dewa Adnyana, dalam keterangan resminya menjelaskan bahwa kejadian bermula ketika korban berinisial LM (49) mendapati kondisi rumahnya dalam keadaan berantakan.

Saat itu, tersangka YPM tengah berada di dalam rumah dengan kondisi sudah dipengaruhi minuman keras.

Korban menegur tersangka karena mendapati barang-barang di rumah berhamburan.

Namun bukannya sadar, tersangka justru melontarkan ancaman akan membunuh korban dan membakar rumahnya. 

"Saat melakukan pengancaman tersebut, tersangka memegang sebatang kayu (alu) yang biasa digunakan untuk menumbuk cabai dalam lesung,” ujar AKP Dewa Selasa (9/9/2025)

Ancaman itu sontak membuat korban ketakutan.

Terlebih, menurut keterangan korban kepada penyidik, YPM sering kali melakukan tindakan serupa saat dalam kondisi mabuk.

Pola perilaku ini membuat korban merasa jiwanya terancam dan tidak memiliki rasa aman, sehingga memutuskan melaporkan kejadian ke Polres Kotamobagu pada hari yang sama.

Menerima laporan, Tim Resmob langsung melakukan penangkapan. 

Tanpa perlawanan, tersangka akhirnya dibawa ke Mapolres Kotamobagu untuk diproses lebih lanjut.

Tersangka saat ini sudah ditahan di Rutan Mapolres Kotamobagu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Dari tangan tersangka, turut diamankan barang bukti berupa sebatang kayu serta sebilah pisau dapur yang diduga akan digunakan untuk mengancam korban,” tambah AKP Dewa.

Pihak kepolisian menegaskan, tindak pidana pengancaman ini tertuang dalam laporan polisi yang dibuat korban tertanggal 7 September 2025.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved