Berita di Manado
3 Tersangka Perusakan Rumah di Malalayang Satu Timur Diringkus Polisi
Tiga tersangka perusakan rumah milik Jefri Elias (33) di Kelurahan Malalayang Satu Timur, Malalayang, Manado, Sulawesi Utara, berhasil ditangkap polis
Penulis: Alexander Pattyranie | Editor: Aldi Ponge
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Tiga tersangka perusakan rumah milik Jefri Elias (33) di Lingkungan VII Kelurahan Malalayang Satu Timur, Malalayang, Manado, Sulawesi Utara, berhasil diringkus Tim Paniki Rimbas 3 Polresta Manado yang berkolaborasi dengan Resmob Polsek Malalayang.
Ketiga tersangka yakni David (25) warga Perumahan Wen Win Kecamatan Pineleng, Melki (34) warga Tompaso Baru Minahasa Selatan, dan Artur (34) warga Ranotana Weru Wanea.
Mereka diringkus saat berada di sebuah rumah Perumahan Bintang Mas, Desa Sea Kecamatan Pineleng, Minahasa, Sulawesi Utara, Kamis (06/12/2018) pukul 13.00 Wita.
Menurut rilis Polsek Malalayang, Jumat (07/12/2018), awalnya Tim Resmob Polsek Malalayang yang dipimpin Ipda M Pasaribu menerima laporan korban.
Baca: 8 Fakta Menarik Grand Opening Lotte Grosir Manado, Diserbu Pembeli hingga Borong Minuman Bersoda
Baca: 2 Polisi di Pontianak Dipecat, Terlibat Curanmor dan Cabuli Anak di Bawah Umur
Kepada polisi, korban mengaku ada beberapa orang yang mendatangi rumah kediamannya.
Kemudian, tanpa alasan jelas, para tersangka langsung memukul dinding rumah, pintu, serta tiang rumah yang sebagian besar terbuat dari kayu.
Beberapa bagian rumahnya pun roboh.
Setelah merusak rumah korban, para tersangka ini langsung pergi meninggalkan tempat kejadian perkara.
Baca: Video Viral 2 Cewek Remaja Baku Hajar, Saling Jambak, Seret, Ini Keterangan Polisi
Baca: Fakta-fakta Baru Habib Bahar bin Smith yang Penuhi Panggilan Kepolisian hingga Dikawal Massa Ormas
Dari cerita itu, Tim Resmob Polsek Malalayang bersama Tim Paniki Rimbas 3 Polresta Manado langsung melacak para tersangka.
Dari berbagai informasi, pihak kepolisian pun meringkus para tersangka ini di Perumahan Bintang Mas.
Mereka lalu dibawa ke Polsek Malalayang.
Kapolsek Malalayang Kompol Elia Maramis membenarkan penangkapan tersebut.
“Ketiga pelaku sudah kami amankan dan akan segera diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. (Tribunmanado.co.id/Alexander Pattyranie)
TONTON JUGA:
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/tersangka-berjongkok-malalayang.jpg)