Berita Regional
2 Polisi di Pontianak Dipecat, Terlibat Curanmor dan Cabuli Anak di Bawah Umur
Polresta Pontianak mengelar upacara Pemecatan Dengan Tidak Hormat (PDTH) dua anggotanya di MaPolresta Pontianak, Jumat (7/12/2018) pagi.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Polresta Pontianak mengelar upacara Pemecatan Dengan Tidak Hormat (PDTH) dua anggotanya di MaPolresta Pontianak, Jumat (7/12/2018) pagi.
Upacara PDTH yang di pimpin langsung oleh Kapolresta Pontianak itu belangsung pukul 08.30 WIB.
PDTH ditandai Kapolresta Pontianak Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir dengan melepas seragam.
Kemudian menyerahkan surat PDTH kepada yang bersangkutan.
PDTH ini dihadiri sejumlah Kapolsek di jajaran Polresta Pontianak .
Baca: Begini Penjelasan Medis Terkait Mimpi Basah
Dua anggota Polresta Pontianak yang di PDTH tersebut adalah Brigadir Eko dan Bripda Dori.
Keduanya dipecat dengan tidak hormat karena melakukan tindak pidana umum.
Brigadir EK yang sebelumnya tergabung di Bag Ops melakukan tindak pidana umum.
Ia yang tersandung 8 laporan Polisi.
Di antaranya kasus curanmor (pencurian kendaraan bemotor).
EK juga desersi karena tidak masuk kerja selama 33 hari.
Baca: Awas! Alat Vital Pria Bisa Menyusut Jika Terpapar Bahan Kimia di Benda Ini
Sementara Bripda DR tersandung tindak pidana umum asusila.
Ia diduga melakukan tindakan asusila terhadap anak bawah umur.
Bripda DR saat ini statusnya Daftar Pencarian Orang (DPO).
Polresta Pontianak masih memburu DR.