Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Populer Sulut

3 Berita Populer Sulut: Motif Penikaman di Politeknik, 2 Pejabat Bawaslu Tomohon Ditahan Kejari

Berita pertama, info harga cengkih, kopra dan minyak Nilam di Sulawesi Utara hingga pejabat Bawaslu ditahan Kejari

|
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Chintya Rantung
Kolase Tribun Manado/Ferdi Guguhuku/Petrick Sasauw/Kejari Tomohon/HO
BERITA POPULER - Tiga berita populer di Sulawesi Utara, Selasa 30 September 2025. Penikaman di Politeknik hingga 2 pejabat bawaslu ditahan Kejari. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Tiga berita populer di Sulawesi Utara, Selasa 30 September 2025.

Berita pertama, info harga cengkih, kopra dan minyak nilam di Sulawesi Utara.

Berita kedua, motif penikaman di Politeknik Manado terungkap.

Berita ketiga, dua pejabat di Bawaslu Tomohon ditahan Kejari.

Simak penjelasan lengkapnya.

1.Info harga cengkih, kopra dan minyak Nilam di Sulawesi Utara

Info harga cengkih di Kota Manado, Sulawesi Utara, Selasa (30/9/2025).

Terpantau di Gudang Penampungan Cengkih Sam Ratulangi, Kecamatan Wanea, harga cengkih dijual Rp 114.500 per kilogram.

Harga tersebut disampaikan penjaga gudang saat di tanya Tribun Manado.

 "Harga sekarang seperti itu," ujarnya tampa memberi info lebih lanjut.

Ronny, salah satu warga yang datang menjuak hasil panennya beber soal harga saat ini.

Menurutnya, kondisi sekarang sudah menguntungkan para petani.

"Harga lalu memang sempat drop di kisaran Rp 100 ribuan. Sekarang sudah naik, baguslah," jelasnya saat di wawancara.

Pria asal Pineleng ini menjual sekitar 80 kilogram cengkihnya.

"Ini sudah panen terakhir, lumayan buat biaya keperluan sehari-hari," pungkasnya.

Dilokasi ada sejumlah warga yang tampak menjual hasil panennya.

Beberapa mobil pickup terparkir didepan gudang.

Para pekerja tampak sibuk memilah cengkih yang dibawa penjual.

Cengkih adalah rempah-rempah yang tidak hanya digunakan sebagai penambah aroma dan rasa dalam masakan, tetapi juga memiliki berbagai manfaat kesehatan. 

Dalam pengobatan tradisional, cengkih telah digunakan untuk mengobati sakit gigi, sakit kepala, dan batuk. 

Selain itu, cengkih juga memiliki sifat anti-inflamasi dan anti-bakteri yang dapat membantu mengurangi peradangan dan melawan infeksi, selengkapnya baca

2.Motif penikaman di Politeknik Manado terungkap 

Akhirnya terungkap motif kasus pembunuhan yang terjadi di Jalan Raya Politeknik, Kelurahan Buha, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Sulawesi Utara (Sulut).

Peristiwa penikaman hingga tewas ini terjadi pada Jumat (27/9/2025) dini hari.

Kasus penikaman tersebut melibatkan dua pelaku.

Kapolresta Manado Kombes Pol Irham Halid mengungkap motif kedua pelaku yang berinisial MRB (19) dan MFN (19) membunuh korbannya Khevin Fataruba.

Korban datang ke lokasi dan memukul salah satu tersangka.

Bahkan korban juga mau menikam para tersangka.

"Inilah yang membuat para tersangka kesal sehingga melakukan penikaman berulang kali secara bersamaan di tubuh korban.

Akibat luka yang dialami cukup parah sehingga korban meninggal dunia dalam peristiwa ini," ujar Kombes Pol Irham Halid dalam konferensi pers, Senin (29/9/2025).

Di konferensi pers tersebut Kapolresta didampingi Kasat Reskrim Polresta Manado, Kompol Muhammad Isral dan Kasi Humas Iptu Agus Haryono.

Irham menegaskan berdasarkan undang-undang kedua tersangka terancam hukuman penjara.

"Karena dengan sengaja menghabisi nyawa orang lain jadi kedua tersangka terancam 15 tahun penjara," ungkapnya.

Irham mengingatkan kepada masyarakat untuk menyelesaikan masalah dengan kepala dingin.

Jangan dengan kekerasan apalagi sampai berujung kepada pembunuhan yang menghilangkan nyawa orang lain, selengkapnya baca

3.Dua pejabat di Bawaslu Tomohon ditahan Kejari

 Kejaksaan Negeri (Kejari) Tomohon resmi menahan dua pejabat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tomohon terkait dugaan korupsi dana hibah pengawasan Pilwako 2024.

Penahanan dilakukan setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam gelar perkara yang berlangsung di ruang Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Tomohon, Sulawesi Utara, Selasa (30/9/2025) pukul 12.49 Wita.

Tersangka adalah orang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan yang cukup, patut diduga sebagai pelaku tindak pidana, selengkapnya baca

 
Status tersangka ditetapkan oleh penyidik setelah minimal ada dua alat bukti yang sah.

Seseorang yang berstatus tersangka masih memiliki hak-hak hukum, termasuk hak atas bantuan hukum, dan belum dianggap bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. 

Tersangka yang ditahan masing-masing berinisial V.M. selaku Koordinator Sekretariat.

Tersangka kedua adalah V.G. selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu.

Dana hibah yang dikelola Bawaslu Tomohon untuk penyelenggaraan pengawasan Pilwako 2024 mencapai Rp 8 miliar.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved