Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

WNA Ilegal di Sulut

KPU Boltim Bantah WNA Filipina Prescy Sono Masuk DPT Pemilu 2024, Jelaskan Soal Kode 5

“Iya, terkait status yang bersangkutan saat pilkada (2024) kemarin, memang nama ada. Tapi sudah dihapus di daftar pemilih,”

|
Penulis: Nielton Durado | Editor: Isvara Savitri
Tribunmanado.com/Nielton Durado
WNA ILEGAL - WNA ilegal asal Filipina, Prescy Libanon Sono, yang ditemukan di Kabupaten Boltim, Sulawesi Utara. KPU Boltim membantah Prescy masuk DPT Pemilu 2024. 

TRIBUNMANADO.COM, BOLTIM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) memastikan Pemilu 2024 bersih dari pemilih warga negara asing (WNA).

Kepastian itu diungkapkan menyusul adanya kabar WNA ilegal asal Filipina yang masuk dalam daftar pemilih.

Ia tinggal selama 19 tahun di Indonesia tanpa dokumen resmi.

Isu WNA masuk daftar pemilih mencuat setelah Kantor Imigrasi Kotamobagu mendeportasi seorang perempuan bernama Prescy Libanon Sono ke negara asalnya, Filipina.

Dia telah menetap di Desa Matabulu Timur, Kecamatan Nuangan, Boltim, sejak 19 tahun lalu.

Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Boltim Adchilni Abukasim, menegaskan bahwa data daftar pemilih sudah bersih dari WNA sebelum pemungutan suara.

“Iya, terkait status yang bersangkutan saat pilkada (2024) kemarin, memang nama ada. Tapi sudah dihapus di daftar pemilih,” kata dia via WhatsApp, Jumat (19/9/2025).

Terpisah, Staf Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Boltim Hendri, juga memastikan nama Prescy Sono tidak mencoblos.

Nama Prescy dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) sebelum penetapan daftar pemilih tetap (DPT).

“Tidak memilih karena sebelum penetapan DPT sudah kami keluarkan. Bahkan dengan Imigrasi kami sempat cek itu dia (WNA),” kata Hendri.

Dalam sistem KPU, nama Prescy Sono tercantum kode lima yang menunjukkan status sebagai WNA.

Data tersebut sudah TMS sejak 17 Agustus 2024.

“Jadi kalau dalam catatan kami, dia sudah TMS dengan kode lima. Kalau kami itu ada kode lima, itu warga negara asing. Kalau pada history data kami, dia TMS sejak tanggal 17 bulan delapan 2024 atas nama Prescy Sono,” ungkapnya.

Daftar pemilih awal bersumber dari Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) milik Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).

Dalam DP4 tersebut, Prescy Sono terdata sebagai WNI karena memiliki KTP.

WNA - Prescy Libanon Sono WNA asal Filipina yang dideportasi oleh Kantor Imigrasi (Kanim) Kotamobagu, Selasa 16 September 2025.
WNA - Prescy Libanon Sono WNA asal Filipina yang dideportasi oleh Kantor Imigrasi (Kanim) Kotamobagu, Selasa 16 September 2025. (Tribun Manado/Nielton Durado.)

“Data DPT kami pastikan tidak ada warga negara asing, karena sudah terdeteksi," ungkapnya.

"Jadi memang tidak ada pemilih WNA. Cuma memang data awal yang turun itu kan berdasarkan DP4. Di DP4 dia masuk WNI, ada KTP sebelumnya,” jelasnya.

Tak Bisa Urus Dokumen

Sejak masuk ke Indonesia melalui Kabupaten Kepulauan Talaud, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Prescy Libanon Sono WNA Filipina yang baru dideportasi mengaku selalu berpindah tempat tinggal.

Ketika ditemui Tribunmanado.com, Selasa 16 September 2025 di Kantor Imigrasi (Kanim) Kotamobagu, Prescy mengaku sudah siap dipulangkan ke Filipina.

Ia mengatakan rela masuk ke Indonesia karena jatuh cinta.

Tahun 2006 ia bertemu sang suami di Filipina.

Saat itu, suaminya bekerja disalah satu kapal dan singgah di Filipina.

"Setelah itu saya diajak ke Indonesia melalui Talaud," ujarnya.

"Tahun 2006 saya masuk ke Indonesia dengan kapal," ungkap dia.

Waktu itu, Prescy bercerita penjagaan perbatasan belum seketat saat ini.

"Masih banyak warga Filipina yang bebas masuk ke Indonesia, belum seketat sekarang," ucapnya.

Setelah masuk dari Talaud, ia sempat tinggal beberapa waktu disana lalu menuju ke Kota Bitung.

Dari Bitung ia kemudian ikut suaminya ke desa Matabulu, Kecamatan Nuangan, Kabupaten Boltim.
Disana, ia tinggal belasan tahun berbaur dengan warga.

Ia mengaku tak sulit belajar bahasa Indonesia.

Baca juga: Akhirnya Terungkap Kronologi Polisi Aiptu Rajamuddin Biarkan Anaknya Aniaya Wakil Kepala Sekolah

Baca juga: Lirik Lagu Menahan Rindu - Barbie Arzetta, Ku Menjaga Hati Demi Cinta Ini

"Dialegnya hampir sama, bahkan ada kata-kata yang sama meski tak banyak," ucapnya.

Namun, selama belasan tahun di Kabupaten Boltim, ia sama sekali tak bisa mengurus layanan kesehatan. Bahkan BJPS saja tak punya.

"BPJS atau KIS sama sekali tak ada. Itu yang sulit, anak-anak juga kesulitan," ucapnya.

Ketika dikunjungi petugas dari Kanim Kotamobagu, Prescy mengaku sudah saatnya mengurus berkas-berkas yang legal.

Kini Prescy pun sudah membulatkan tekad untuk menjadi warga Indonesia.

"Sudah siap. Makanya saya harus pulang ke Filipina supaya bisa masuk lagi secara legal," tuturnya.

Sebelumnya diketahui, setelah melalui proses yang cukup panjang, Kantor Imigrasi (Kanim) Kotamobagu akhirnya mendeportasi WNA asal Filipina bernama Prescy Libanon Sono.

Prescy adalah WNA Filipina yang sudah 19 tahun tinggal di Kabupaten Boltim.

Namanya sempat jadi perbincangan ketika diterbitkan dokumen dan kartu keluarga dari Disdukcapil Boltim, namum akhirnya dicabut kembali.

Bukan hanya itu, pada Pemilu 2024 Prescy juga sempat masuk daftar pemilih sementara (DPS).

Kepala Kanim Kotamobagu Harapan Nasution melalui Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Keneth Rompas, membenarkan deportasi tersebut.

Ia mengatakan deportasi adalah bagian dari upaya penegakan hukum keimigrasian.

"Langkah ini bukan dimaksudkan untuk mempersulit individu, melainkan sebagai bentuk kepastian hukum dan penegakan kedaulatan negara," ujarnya.

Prescy Libanon Sono merupakan salah satu dari kelompok warga keturunan Filipina atau People of Philippine Descent (PPDs) yang saat ini jumlahnya cukup relevan dan marak ditemukan di wilayah Sulut, termasuk di Bolaang Mongondow Raya.

"Mereka telah lama bermukim di wilayah Indonesia, namun sebagian besar tidak memiliki dokumen keimigrasian yang sah, sehingga menimbulkan persoalan hukum dan administrasi kependudukan," ungkapnya.

ANAK - WNA Filipina Prescy Libanon Sono saat berpisah dengan dua anaknya sebelum dideportasi oleh Kanim Kotamobagu, Sulawesi Utara Selasa 16 September 2025. 
ANAK - WNA Filipina Prescy Libanon Sono saat berpisah dengan dua anaknya sebelum dideportasi oleh Kanim Kotamobagu, Sulawesi Utara Selasa 16 September 2025.  (Tribun Manado/Nielton Durado.)

Kenneth menegaskan sejak awal proses, pihaknya melakukan pemeriksaan mendalam.

Mulai dari konfirmasi kewarganegaraan melalui Konsulat Jenderal Filipina di Manado, penempatan di ruang detensi dengan standar kemanusiaan, hingga akhirnya memfasilitasi deportasi sesuai aturan yang berlaku.

"Kami memberikan apresiasi atas kerja sama yang baik dengan Konsulat Jenderal Filipina di Manado, yang telah membantu dalam pengecekan kewarganegaraan serta penerbitan dokumen perjalanan sementara (travel document) sehingga proses pemulangan dapat berjalan lancar," tegasnya.

Setelah deportasi, Kanim Kotamobagu memberikan kesempatan kepada Prescy Libanon Sono untuk mengurus dokumen agar bisa masuk secara legal.

"Kalau taat aturan maka yang bersangkutan bisa menjadi WNI, tapi tentu dengan aturam yang berlaku," tandasnya.(*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved