Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Penikaman di Boltim

Identitas 4 Tersangka Penikaman di Boltim, Sudah Ditangkap Polisi

Korban dan pelaku diketahui adalah warga desa Molobog, Kecamatan Nuangan, Boltim.

Penulis: Nielton Durado | Editor: Alpen Martinus
Tribun Manado/Nielton Durado
TERSANGKA: Tim Resmob Polres Bolaang Mongondow Timur (Boltim) berhasil mengamankan empat terduga pelaku kasus penikaman, Selasa 2 September 2025. Berikut Identitasnya 

TRIBUNMANADO.COM, TUTUYAN - Tim Resmob Polres Bolaang Mongondow Timur (Boltim) berhasil mengamankan empat terduga pelaku kasus penikaman, Selasa 2 September 2025.

Penikaman tersebut terjadi di desa Molobog, Kecamatan Nuangan, Kabupaten Boltim, Sulawesi Utara, Senin 1 September 2025.

Keempat pelaku diketahui berinisial JL (21), MM (18), HA (17) dan RW (21).

Baca juga: Terungkap Motif Penikaman di Girian Weru 2 Bitung Sulawesi Utara, Pelaku Sudah Ditangkap Polisi

Korban dan pelaku diketahui adalah warga desa Molobog, Kecamatan Nuangan, Boltim.

Kasat Reskrim Polres Boltim Iptu Liefan Kolinug membenarkan penangkapan tersebut.

"Dari kasus penikaman di Molobog ada empat pelaku yang kami tangkap," ujarnya.

Kronologi

Ia mengatakan kasus ini bermula saat korban sedang bercanda dengan teman-temannya.

Kemudian para pelaku lewat dan mengejar korban.

Korban yang kabur kemudian terjatuh dan ditikam di bagian kaki.

Usai melihat korban terkena tikaman, para pelaku kemudian melarikan diri.

Liefan mengatakan para pelaku ditangkap di kediamannya masing-masing.

"Sekarang keempat pelaku sudah ditangkap dan diperiksa penyidik," tandasnya.

Hukuman untuk kasus penikaman di Indonesia tergantung pada unsur dan tujuan dari penikaman tersebut, seperti apakah penikaman itu mengakibatkan kematian (pembunuhan), atau hanya penganiayaan.

Pasal yang relevan mencakup Pasal 338 KUHP (pembunuhan) yang ancamannya penjara 15 tahun, atau Pasal 351 KUHP (penganiayaan) dengan ancaman pidana lebih ringan. 

Pasal dan Hukuman Terkait Penikaman

1. Pasal 338 KUHP (Pembunuhan):
Bunyi Pasal: "Barangsiapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun".  

Relevansi dengan Penikaman: Jika penikaman tersebut mengakibatkan kematian korban, maka pelaku dapat dikenakan pasal pembunuhan.  

2. Pasal 351 KUHP (Penganiayaan):
Bunyi Pasal: Mengatur tentang penganiayaan yang dapat menyebabkan luka berat atau kematian. Pasal 351 ayat (1) menyatakan "Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan...".  
Relevansi dengan Penikaman: Jika penikaman hanya menyebabkan luka-luka dan tidak sampai menyebabkan kematian, maka pelaku akan dikenakan pasal penganiayaan, dengan ancaman hukuman yang lebih ringan.  

Faktor yang Mempengaruhi Hukuman

Tujuan dan Niat:
Niat pelaku saat melakukan penikaman akan sangat menentukan hukuman. Jika ada unsur pembunuhan berencana, hukumannya akan jauh lebih berat.  

Akibat Perbuatan:
Hukuman akan berbeda antara penikaman yang menyebabkan kematian dengan penikaman yang hanya menimbulkan luka-luka.  

Pasal yang Dikenakan:
Hakim akan menentukan pasal yang sesuai dengan fakta kejadian dan bukti-bukti yang ada, yang kemudian akan menentukan beratnya hukuman.  (Nie)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado, Threads Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved