Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Penikaman di Boltim

Identitas 4 Tersangka Penikaman di Boltim, Sudah Ditangkap Polisi

Korban dan pelaku diketahui adalah warga desa Molobog, Kecamatan Nuangan, Boltim.

Penulis: Nielton Durado | Editor: Alpen Martinus
Tribun Manado/Nielton Durado
TERSANGKA: Tim Resmob Polres Bolaang Mongondow Timur (Boltim) berhasil mengamankan empat terduga pelaku kasus penikaman, Selasa 2 September 2025. Berikut Identitasnya 

Pasal dan Hukuman Terkait Penikaman

1. Pasal 338 KUHP (Pembunuhan):
Bunyi Pasal: "Barangsiapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun".  

Relevansi dengan Penikaman: Jika penikaman tersebut mengakibatkan kematian korban, maka pelaku dapat dikenakan pasal pembunuhan.  

2. Pasal 351 KUHP (Penganiayaan):
Bunyi Pasal: Mengatur tentang penganiayaan yang dapat menyebabkan luka berat atau kematian. Pasal 351 ayat (1) menyatakan "Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan...".  
Relevansi dengan Penikaman: Jika penikaman hanya menyebabkan luka-luka dan tidak sampai menyebabkan kematian, maka pelaku akan dikenakan pasal penganiayaan, dengan ancaman hukuman yang lebih ringan.  

Faktor yang Mempengaruhi Hukuman

Tujuan dan Niat:
Niat pelaku saat melakukan penikaman akan sangat menentukan hukuman. Jika ada unsur pembunuhan berencana, hukumannya akan jauh lebih berat.  

Akibat Perbuatan:
Hukuman akan berbeda antara penikaman yang menyebabkan kematian dengan penikaman yang hanya menimbulkan luka-luka.  

Pasal yang Dikenakan:
Hakim akan menentukan pasal yang sesuai dengan fakta kejadian dan bukti-bukti yang ada, yang kemudian akan menentukan beratnya hukuman.  (Nie)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado, Threads Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved