Penikaman di Boltim
Identitas 4 Tersangka Penikaman di Boltim, Sudah Ditangkap Polisi
Korban dan pelaku diketahui adalah warga desa Molobog, Kecamatan Nuangan, Boltim.
Penulis: Nielton Durado | Editor: Alpen Martinus
Pasal dan Hukuman Terkait Penikaman
1. Pasal 338 KUHP (Pembunuhan):
Bunyi Pasal: "Barangsiapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun".
Relevansi dengan Penikaman: Jika penikaman tersebut mengakibatkan kematian korban, maka pelaku dapat dikenakan pasal pembunuhan.
2. Pasal 351 KUHP (Penganiayaan):
Bunyi Pasal: Mengatur tentang penganiayaan yang dapat menyebabkan luka berat atau kematian. Pasal 351 ayat (1) menyatakan "Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan...".
Relevansi dengan Penikaman: Jika penikaman hanya menyebabkan luka-luka dan tidak sampai menyebabkan kematian, maka pelaku akan dikenakan pasal penganiayaan, dengan ancaman hukuman yang lebih ringan.
Faktor yang Mempengaruhi Hukuman
Tujuan dan Niat:
Niat pelaku saat melakukan penikaman akan sangat menentukan hukuman. Jika ada unsur pembunuhan berencana, hukumannya akan jauh lebih berat.
Akibat Perbuatan:
Hukuman akan berbeda antara penikaman yang menyebabkan kematian dengan penikaman yang hanya menimbulkan luka-luka.
Pasal yang Dikenakan:
Hakim akan menentukan pasal yang sesuai dengan fakta kejadian dan bukti-bukti yang ada, yang kemudian akan menentukan beratnya hukuman. (Nie)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado, Threads Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
| Terluka Parah, Korban Penikaman di Motongkad Botim Dirujuk ke Kotamobagu Sulawesi Utara |
|
|---|
| Pesta Miras Berujung Penikaman di Boltim, Warga Motongkad Dilarikan ke Rumah Sakit |
|
|---|
| Kronologi Kasus Penikaman di Boltim Sulawesi Utara, Pelaku Marah Pacar Dianiaya Sang Mantan |
|
|---|
| Breaking News, Lakukan Penikaman, Seorang Pemuda di Boltim Sulawesi Utara Ditangkap Polisi |
|
|---|
| Sosok Pelaku Penikaman di Boltim, Ternyata Residivis Kasus yang Sama, Motif Gara-gara Kepiting |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Tersangka-penikaman-zgsfgsd.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.