Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Penikaman di Boltim

Identitas 4 Tersangka Penikaman di Boltim, Sudah Ditangkap Polisi

Korban dan pelaku diketahui adalah warga desa Molobog, Kecamatan Nuangan, Boltim.

Penulis: Nielton Durado | Editor: Alpen Martinus
Tribun Manado/Nielton Durado
TERSANGKA: Tim Resmob Polres Bolaang Mongondow Timur (Boltim) berhasil mengamankan empat terduga pelaku kasus penikaman, Selasa 2 September 2025. Berikut Identitasnya 

TRIBUNMANADO.COM, TUTUYAN - Tim Resmob Polres Bolaang Mongondow Timur (Boltim) berhasil mengamankan empat terduga pelaku kasus penikaman, Selasa 2 September 2025.

Penikaman tersebut terjadi di desa Molobog, Kecamatan Nuangan, Kabupaten Boltim, Sulawesi Utara, Senin 1 September 2025.

Keempat pelaku diketahui berinisial JL (21), MM (18), HA (17) dan RW (21).

Baca juga: Terungkap Motif Penikaman di Girian Weru 2 Bitung Sulawesi Utara, Pelaku Sudah Ditangkap Polisi

Korban dan pelaku diketahui adalah warga desa Molobog, Kecamatan Nuangan, Boltim.

Kasat Reskrim Polres Boltim Iptu Liefan Kolinug membenarkan penangkapan tersebut.

"Dari kasus penikaman di Molobog ada empat pelaku yang kami tangkap," ujarnya.

Kronologi

Ia mengatakan kasus ini bermula saat korban sedang bercanda dengan teman-temannya.

Kemudian para pelaku lewat dan mengejar korban.

Korban yang kabur kemudian terjatuh dan ditikam di bagian kaki.

Usai melihat korban terkena tikaman, para pelaku kemudian melarikan diri.

Liefan mengatakan para pelaku ditangkap di kediamannya masing-masing.

"Sekarang keempat pelaku sudah ditangkap dan diperiksa penyidik," tandasnya.

Hukuman untuk kasus penikaman di Indonesia tergantung pada unsur dan tujuan dari penikaman tersebut, seperti apakah penikaman itu mengakibatkan kematian (pembunuhan), atau hanya penganiayaan.

Pasal yang relevan mencakup Pasal 338 KUHP (pembunuhan) yang ancamannya penjara 15 tahun, atau Pasal 351 KUHP (penganiayaan) dengan ancaman pidana lebih ringan. 

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved