Selasa, 16 Juni 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pemkab Boltara

Daftar 14 Ranperda yang Diajukan Pemkab Boltara ke DPRD Sebagai Penguatan Regulasi Daerah

Ranperda tersebut disampaikan Bupati Boltara Sirajudin Lasena pada saat rapat paripurna yang dilaksanakan di Kantor DPRD Boltara.

Tayang:
Penulis: Alpri Agogoh | Editor: Gryfid Talumedun
Tribun Manado/Alpri Agogoh
AJUKAN - Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Pemkab Boltara) menyampaikan 14 rancangan peraturan daerah (Ranperda) ke DPRD Boltara sebagai penguatan regulasi daerah. Ranperda tersebut disampaikan Bupati Boltara Sirajudin Lasena pada saat rapat paripurna yang dilaksanakan di Kantor DPRD Boltara, Desa Boroko, Kecamatan Kaidipang, Senin (15/06/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Pemkab Boltara mengajukan 14 Ranperda ke DPRD Boltara dalam rapat paripurna yang dipimpin Bupati Sirajudin Lasena.
  • Bupati menekankan pentingnya sinergi eksekutif dan legislatif, serta menjaga keharmonisan kerja sama demi mewujudkan pembangunan sesuai harapan masyarakat Boltara.
  • Ranperda yang diajukan mencakup berbagai sektor strategis, seperti irigasi, investasi hingga perubahan aturan desa, ketertiban umum, serta pajak dan retribusi daerah.

 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Pemkab Boltara) menyampaikan 14 rancangan peraturan daerah (Ranperda) ke DPRD Boltara sebagai penguatan regulasi daerah.

Ranperda tersebut disampaikan Bupati Boltara Sirajudin Lasena pada saat rapat paripurna yang dilaksanakan di Kantor DPRD Boltara, Desa Boroko, Kecamatan Kaidipang, Senin (15/06/2026).

Bupati menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Boltara atas penyelenggaraan Rapat Paripurna ini.

Baca juga: Bupati Boltara Sirajudin Lasena Ajak Pelaku Usaha dan Masyarakat Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

AJUKAN - Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Pemkab Boltara) menyampaikan 14 rancangan peraturan daerah (Ranperda) ke DPRD Boltara sebagai penguatan regulasi daerah. Ranperda tersebut disampaikan Bupati Boltara Sirajudin Lasena pada saat rapat paripurna yang dilaksanakan di Kantor DPRD Boltara, Desa Boroko, Kecamatan Kaidipang, Senin (15/06/2026).
AJUKAN - Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Pemkab Boltara) menyampaikan 14 rancangan peraturan daerah (Ranperda) ke DPRD Boltara sebagai penguatan regulasi daerah. Ranperda tersebut disampaikan Bupati Boltara Sirajudin Lasena pada saat rapat paripurna yang dilaksanakan di Kantor DPRD Boltara, Desa Boroko, Kecamatan Kaidipang, Senin (15/06/2026). (Tribun Manado/Alpri Agogoh)

"Kerja sama yang telah terjalin harmonis selama ini diharapkan dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan,'' kata Sirajudin.

Bupati berharap melalui rapat paripurna tersebut menjadi kelanjutan sinergi dan kolaborasi antara eksekutif dan legislatif dalam penyelenggaraan pemerintahan, khususnya dalam pembentukan peraturan untuk penguatan regulasi daerah.

"Keharmonisan menjadi kunci penting dalam mewujudkan pembangunan daerah sesuai cita-cita dan harapan masyarakat Boltara," tegasnya.

‎Adapun 14 rancangan peraturan daerah yang disampaikan yaitu: 

‎1. Ranperda tentang Irigasi, 

‎2. Ranperda tentang Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan,

‎3. Ranperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan, 

‎4. Ranperda tentang Penanaman Modal, 

‎5. Ranperda tentang Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Penyedian Air Minum, 

‎6. Ranperda tentang Kawasan Tanpa Rokok, 

‎7.  Ranperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, 

‎8. Perubahan atas Peraturan daerah Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pemilihan Sangadi Serentak, 

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup G - Matchday 1
Selasa, 16 Juni 2026 | 02:00 WIB
Belgium
Belgia
VS
Egypt
Mesir
Grup H - Matchday 1
Selasa, 16 Juni 2026 | 05:00 WIB
Saudi Arabia
Arab Saudi
VS
Uruguay
Uruguay
Grup G - Matchday 1
Selasa, 16 Juni 2026 | 08:00 WIB
Iran
Iran
VS
New Zealand
Selandia Baru
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved