Warga Sulut Korban TPPO
Bukan Cuma KTP, Ternyata Ini Berkas Harus Dilengkapi Warga Sulut Jika Mau Kerja Resmi di Luar Negeri
ada persyaratan khusus yang harus dipenuhi, seperti untuk tenaga kesehatan (perawat/ners) yang membutuhkan kualifikasi tertentu.
Penulis: Indry Panigoro | Editor: Indry Panigoro
Untuk bisa bekerja ke luar negeri secara resmi, beberapa berkas wajib yang harus disiapkan adalah KTP, ijazah, surat izin keluarga, dan rentang usia 19-45 tahun.
Persyaratan ini penting agar proses keberangkatan menjadi aman dan terhindar dari modus penipuan.
Jangan sampai, kata Lucia karena tergiur janji yang tidak masuk akal, Anda malah menempuh jalur ilegal yang bisa membahayakan diri sendiri.
Tambah Lucia Lumi, BP3MI Sulut rutin melakukan sosialisasi dan pelatihan, termasuk penyebaran selebaran informasi tentang prosedur resmi kerja di luar negeri. Namun, lembaga ini mengakui bahwa syarat yang ketat seringkali jadi kendala bagi sebagian warga.
“Banyak yang ingin cepat, cari jalan gampang karena lihat gaji besar. Padahal seleksi resmi memang lebih ketat, ada 15 poin ceklis yang harus dipenuhi sebelum keberangkatan. Kalau satu saja tidak diceklis artinya tidak bisa berangkat dan itu demi keselamatan pekerja, kata BP3MI.
BP3MI Sulut juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya dengan tawaran kerja instan lewat media sosial atau agen yang tidak jelas. Semua peluang kerja resmi bisa diakses melalui jalur pemerintah, baik BP3MI maupun BP2MI.
“Lebih baik perbanyak peluang kerja resmi di dalam negeri maupun lewat job fair. Jangan korbankan masa depan dengan jalur ilegal. Kalau jalur resmi jelas gaji, hak, dan perlindungan hukumnya,” pinta Lucia.
Sebelumnya, BP3MI bahkan telah mengirim surat kepada Duta Besar RI di Myanmar untuk meminta bantuan pemulangan pekerja migran dari Sulut yang menjadi korban kekerasan di sana.
Para korban yang disiksa di Myanmar tersebut tidak terdaftar di sistem resmi SISKOP2MI.
Fakta ini menjadi bukti bahwa mereka berangkat secara ilegal.
BP3MI Sulut mencatat, sepanjang tahun 2025 sudah ada 30 lebih pengaduan terkait pekerja migran ilegal, sebagian besar ke Kamboja. Dalam kasus seperti ini, BP3MI hanya bisa menjembatani informasi keberadaan pekerja dan mendampingi keluarga korban.
“Untuk pemulangan, kami tetap koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri. Kadang harus melalui negosiasi panjang dengan pihak di negara tujuan. Kami sudah menyurat resmi, tapi memang tidak mudah,” pungkas Lucia.

Sulawesi Utara Zona Merah TPPO ke Kamboja
Sebelumnya, Direktur Layanan Pengaduan, Mediasi dan Advokasi PMI KBP2MI Mangiring Hasoloan Sinaga menegaskan, sejumlah negara di Asia Tenggara yakni Kamboja, Vietnam, Myanmar dan Laos bukan tujuan penempatan pekerja migran.
"Itu negara-negara yang paling banyak ditemui kasus-kasus TPPO judi online dan online scammer," kata Mangiring saat mengujungi Kota Manado, Kamis (9/7/2025).
Ia juga mengungkapkan kalau Sumatera Utara dan Sulawesi Utara merupakan zona merah TPPO ke Kamboja.
Upaya Pencegahan TPPO, 3 Warga Sulut Calon PMI Diamankan Polisi di Bandara Sam Ratulangi |
![]() |
---|
Benarkah Ada Jalur VIP Line untuk Loloskan Warga Sulut ke Kamboja? Begini Kata Imigrasi Manado |
![]() |
---|
Ramai Warga Sulut Pergi ke Kamboja, Disnakertrans Sebut Bukan Tak Ada Lowongan Kerja Tapi karena Ini |
![]() |
---|
Anggota DPRD Sulut Sebut Syarat Kerja di Sulawesi Utara Diskriminatif: Kuasai 5 Elemen Harus Dihapus |
![]() |
---|
Polsek Bandara Sam Ratulangi Manado Ungkap Modus yang Digunakan Warga Sulut Supaya Lolos ke Kamboja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.