Minggu, 10 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pemkab Bolmong

Pemkab Bolmong Sulawesi Utara Terapkan WFH, Sembilan Unit Layanan Publik Tetap Ngantor

Kebijakan ini mulai diterapkan sebagai bagian dari upaya modernisasi sistem kerja birokrasi yang lebih adaptif dan efisien. 

Tayang:
Penulis: Sujarpin Dondo | Editor: Gryfid Talumedun
Tribun Manado/Sujarpin Dondo
LANTIK - Bupati Bolmong Yusra Alhabsyi dan Wabup Dony Lumenta melantik 20 pejabat Eselon II serta 5 pejabat Plt, pada Senin 20 April 2026 lalu. Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Sulawesi Utara (Sulut) mulai menerapkan skema Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO). 

Ringkasan Berita:
  • Pemkab Bolaang Mongondow mulai menerapkan skema kerja WFH dan WFO bagi ASN sebagai bagian transformasi budaya kerja yang lebih adaptif dan efisien.
  • Bupati Yusra Alhabsyi menegaskan WFH bukan libur, ASN tetap wajib bekerja profesional dengan pengawasan dan evaluasi kinerja berkala.
  • Sejumlah layanan publik tetap WFO penuh, termasuk layanan kesehatan, pendidikan, perizinan, kependudukan, serta pejabat struktural yang wajib tetap berkantor.

 

TRIBUNMANADO.CO.ID, BOLMONG - Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Sulawesi Utara (Sulut) mulai menerapkan skema Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO).

Dimana sistem ini mulai diterapkan Pemkab Bolmong pada Jumat 24 April 2025.

Hal ini dilakukan untuk memberlakukan transformasi budaya kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca juga: Info BMKG Gempa Terkini Magnitudo 5,0 Guncang Perairan Barat Laut Ternate Maluku Utara

Kebijakan ini mulai diterapkan sebagai bagian dari upaya modernisasi sistem kerja birokrasi yang lebih adaptif dan efisien. 

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 800/B.03/BKPP/207/IV/2026 yang ditandatangani langsung oleh Bupati Bolmong, Yusra Alhabsyi, SE, M.Si., pada 14 April 2026.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Kementerian Dalam Negeri terkait transformasi budaya kerja ASN di lingkungan pemerintah daerah.

Bupati Yusra Alhabsyi menegaskan bahwa penerapan WFH bukanlah bentuk pelonggaran kewajiban kerja, melainkan perubahan metode pelaksanaan tugas. 

"Tetap jaga etos kerja, disiplin, dan tanggung jawab ASN meskipun bekerja dari rumah," ucapnya.

“WFH bukan libur. ASN tetap wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara profesional dari rumah. Kinerja harus tetap terukur, pelayanan publik tidak boleh terganggu,” tambahnya.

Lebih lanjut, ia mengingatkan seluruh ASN untuk tetap menjunjung tinggi integritas dan produktivitas kerja, baik saat menjalankan tugas dari kantor maupun dari rumah. 

Pengawasan dan evaluasi kinerja, lanjutnya, akan tetap dilakukan secara berkala oleh pimpinan masing-masing perangkat daerah.

Namun demikian, tidak seluruh unit kerja menerapkan skema fleksibel tersebut. 

Dalam edaran itu juga ditegaskan bahwa terdapat sembilan unit pelayanan publik yang tetap melaksanakan WFO secara penuh, khususnya setiap hari Jumat dalam bulan berjalan, guna memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap optimal.

Berikut sembilan unit layanan yang tetap ngantor:

  • Layanan kedaruratan dan kesiapsiagaan bencana
  • Layanan ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat
  • Layanan kebersihan dan persampahan
  • Layanan kependudukan dan pencatatan sipil
  • Layanan perizinan dan pelayanan terpadu satu pintu
  • Layanan kesehatan seperti rumah sakit daerah, puskesmas, dan laboratorium kesehatan
  • Layanan pendidikan mulai dari PAUD hingga SMP/sederajat
  • Layanan pendapatan daerah
  • Layanan publik lainnya yang bersentuhan langsung dengan masyarakat
Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved