Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Info PLN

Siap-siap Mati Lampu, Info PLN Ini 7 Titik Lokasi di Bolmong Terdampak, Senin 20 Oktober 2025

Info PLN UP3 Kotamobagu lakukan peningkatan keandalan kelistrikan di Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara untuk, Senin (20/10/2025).

|
Penulis: Glendi Manengal | Editor: Glendi Manengal
TribunManado/Glendi
INFO PLN - Info PLN UP3 Kotamobagu ada peningkatan keandalan kelistrikan di wilayah Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara, Senin (20/10/2025). Sebanyak 7 titik lokasi di wilayah Bolmong terdampak mati lampu hari ini. 

 ·⁠  Mariri

 ·⁠  Mariri Lama

*Jika ada hal yang kurang jelas atau kebutuhan pelanggan terkait kelistrikan lainnya, pelanggan dapat menghubungi PLN melalui PLN Mobile / Contact Center PLN 123. 

Tarif Listrik untuk 20-26 Oktober 2025

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan tarif listrik triwulan IV (Oktober-Desember) 2025 untuk pelanggan non-subsidi.

Plt Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan, tarif listrik non-subsidi triwulan IV tidak mengalami perubahan.

Pernyataan Tri menegaskan bahwa tarif listrik selama akhir tahun masih sama sejak triwulan I (Januari-Maret) 2025.

Adapun golongan non-subsidi mencakup pelanggan rumah tangga, bisnis, industri, fasilitas pemerintah, dan penerangan jalan umum.

Tri juga menegaskan bahwa tarif listrik bagi pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan.

Pemerintah tetap memberikan subsidi listrik kepada pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, serta pelanggan dengan pemanfaatan listrik untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

“Dengan menggunakan realisasi ekonomi makro untuk tariff adjustment triwulan IV tahun 2025 di mana secara akumulasi pengaruh perubahan ekonomi makro tersebut seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik,” ujar Tri dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Senin (29/9/2025).

“Namun, untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik,” sambungnya.

Tarif listrik 20-26 Oktober untuk pelanggan subsidi, rumah tangga, dan bisnis

Tri menjelaskan, penetapan tarif listrik untuk pelanggan non-subsidi diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024.

Dalam beleid tersebut, penyesuaian tarif listrik dilakukan setiap tiga bulan dengan mengacu pada realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).

“Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Dengan mempertahankan tarif listrik hingga akhir tahun ini, kami ingin memberikan kepastian dan menjaga stabilitas bagi masyarakat serta dunia usaha,” kata Tri.

Berikut rincian tarif listrik 20-26 Oktober 2025 untuk pelanggan subsidi, rumah tangga, dan bisnis:

Tarif listrik keperluan rumah tangga pada 20-26 Oktober 2025:

Sumber: Tribun Manado
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved