Rabu, 10 Juni 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Bitung Sulawesi Utara

17 Kendaraan Kedapatan Melanggar Saat Isi BBM di SPBU Bitung, dari Mati Pajak hingga Knalpot Brong

Kasatlantas Polres Bitung AKP Dwi Dea Anggraini mengatakan, penertiban dan pengawasan itu untuk memastikan penyaluran BBM subsidi tepat sasaran.

Tayang:
Dokumen Pribadi/Foto Satlantas Polres Bitung.
AWASI DAN TERTIBKAN - Personil Satlantas Polres Bitung saat melakukan pengawasan dan penertiban di SPBU Kota Bitung, Sulawesi Utara. Kasatlantas Polres Bitung AKP Dwi Dea Anggraini mengatakan, penertiban dan pengawasan itu untuk memastikan penyaluran BBM subsidi tepat sasaran. 

Ringkasan Berita:
  • Sebanyak 17 kendaraan kedapatan melanggar aturan saat berada di SPBU Giper dan SPBU BCL, Kota Bitung.
  • Pelanggaran yang ditemukan antara lain tanpa TNKB, mati pajak, tidak memakai helm, dan menggunakan knalpot brong.
  • Temuan tersebut didapat saat pengawasan penyaluran BBM subsidi untuk memastikan distribusi berjalan tertib dan tepat sasaran.

TRIBUNMANADO.CO.ID, BITUNG - 17 kendaraan kedapatan melakukan pelanggaran, saat sedang melakukan pengisian bahan bakar minyak (BBM) di SPBU Giper dan SPBU BCL, Kota Bitung, Sulawesi Utara (Sulut).

Temuan ini diperoleh puluhan personal Satlantas Polres Bitung saat melakukan penertiban dan pengawasan penyaluran BBM bersubsidi di Kota Bitung.

Kasatlantas Polres Bitung AKP Dwi Dea Anggraini mengatakan, penertiban dan pengawasan itu untuk memastikan penyaluran BBM subsidi tepat sasaran.

Serta langkah preventif dan pengawasan rutin guna menciptakan ketertiban di area SPBU sekaligus memastikan distribusi BBM subsidi berjalan sesuai aturan.

"Jadi pada kegiatan Selasa kemarin, kami mendapati 5 mobil dan 12 motor tanpa TNKB, mati pajak, tidak pakai helm dan knalpot brong," jelas AKP Dwi Dea Anggraini di Mapolres Bitung Jalan RW Monginsidi, Rabu 10 Juni 2026 pagi.

Saat memberikan keterangan, Kasatlantas Polres Bitung didampingi sejumlah personil dan cuaca cerah.

Lanjutnya, temuan itu langsung di tindaklanjuti dengan memberikan tilang dan teguran sebagai bentuk penegakkan hukum.

Sekaligus edukasi ke masyarakat agar terus dan tetap tertib dalam berlalulintas.

"Kami juga menyampaikan supaya tidak menyalahgunakan BBM subsidi," pesannya.

Pihaknya juga turut menyampaikan agar patuhi aturan berlalulintas untuk keselamatan bersama.

Ia mengimbau masyarakat agar melengkapi surat kendaraan, pakai perlengkapan keselamatan saat berkendara tidak pakai knalpot non standart.

Resmi Naik, Berikut Daftar Harga BBM Pertamina di Sulut Rabu 10 Juni 2026, Pertamax Tembus Rp 16.650

Sementara itu, PT Pertamina (Persero) resmi menyesuaikan harga sejumlah bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi yang berlaku mulai Rabu 10 Juni 2026.

Di Sulawesi Utara, harga Pertamax (RON 92) kini menjadi Rp 16.650 per liter. 

Harga tersebut naik dibandingkan sebelumnya yang berada di level Rp 12.300 per liter.

Selain Pertamax, Pertamina juga melakukan penyesuaian harga pada beberapa produk BBM nonsubsidi lainnya.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved