Sabtu, 23 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Bitung Sulawesi Utara

Fakta Kasus Narkotika Jenis Sabu di Bitung: Pelaku Residivis, Ternyata Dapat Barang dari Lapas

Penangkapan dilakukan di kompleks tempat tinggal tersangka di Kelurahan Kakenturan Dua, Lingkungan II, Kecamatan Maesa.

Tayang:
Humas Polres Bitung
PELAKU - Satresnarkoba Polres Bitung menangkap seorang warga Kota Bitung atas kepemilikan Narkotika jenis sabu-sabut. Fakta Kasus Narkotika Jenis Sabu di Bitung: Pelaku Residivis, Ternyata Dapat Barang dari Lapas 

Ringkasan Berita:
  • Satresnarkoba Polres Bitung menangkap pria berinisial FP alias AAN terkait dugaan peredaran sabu di Kelurahan Kakenturan Dua, Kecamatan Maesa.
  • Polisi menemukan dua paket diduga sabu, alat hisap bong, handphone, dan uang tunai Rp1,19 juta saat penggeledahan rumah tersangka.
  • Tersangka diketahui merupakan residivis kasus narkoba dan mengaku mendapat barang dari narapidana di Lapas Tuminting.

 

TRIBUNMANADO.CO.ID, BITUNG - Berikut sejumlah fakta menarik dalam pengungkapan kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kota Bitung, Sulawesi Utara.

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bitung menangkap seorang pria berinisial FP alias AAN pada Selasa (19/5/2026) sekitar pukul 01.00 Wita.

Penangkapan dilakukan di kompleks tempat tinggal tersangka di Kelurahan Kakenturan Dua, Lingkungan II, Kecamatan Maesa.

Baca juga: Identitas Perempuan yang Meninggal Kecelakaan Tunggal di Manado, Tabrak Portal dan Jatuh ke Selokan

Saat penggeledahan berlangsung, petugas menemukan sebuah tempat kacamata berwarna biru yang disimpan di atas lemari pakaian.

Setelah diperiksa, di dalamnya terdapat dua paket diduga narkotika jenis sabu beserta alat hisap atau bong.

Dalam pengungkapan ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua paket diduga shabu, satu alat hisap bong, satu kotak penyimpanan, satu unit handphone OPPO A3x warna biru, serta uang tunai sebesar Rp 1.190.000 yang diduga terkait hasil transaksi.

PELAKU - Satresnarkoba Polres Bitung menangkap seorang warga Kota Bitung atas kepemilikan Narkotika jenis sabu-sabut.
PELAKU - Satresnarkoba Polres Bitung menangkap seorang warga Kota Bitung atas kepemilikan Narkotika jenis sabu-sabut. (Humas Polres Bitung)

Menurut Kasi Humas Polres Bitung AKP Abdul Nattip Anggai, berdasarkan catatan kepolisian, tersangka diketahui merupakan residivis.

"Iya benar residivis kasus serupa pernah menjalani hukuman penjara selama  5 tahun 6 bulan dan baru bebas pada Desember 2025," kata Kasatres Narkoba Polres Bitung DrJefri Duabay melalui informasi dari Kasi Humas Polres Bitung Iptu Abdul Natip Anggai. kepada wartawan, Rabu (20/5/2026).

Fakta ini menjadi perhatian serius bagi aparat penegak hukum dalam upaya memutus mata rantai peredaran narkotika yang berulang.

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial GG, yang saat ini diketahui berstatus warga binaan di Lapas Tuminting. 

"Transaksi disebut dilakukan melalui transfer via gerai minimarket, dengan sistem pengambilan barang di lokasi tertentu di wilayah Tuminting," jelasnya.

Lanjut Kasi Humas Polres Bitung, terduga tersangka juga mengakui telah beberapa kali melakukan transaksi serupa, termasuk menjual kembali paket shabu kepada pembeli lain dengan sistem penyerahan langsung.

Polres Bitung mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika demi terciptanya lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari bahaya narkoba.

-

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Baca berita lainnya di: Google News

WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini

Sumber: Tribun Manado
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved