Rabu, 20 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

DPRD Bitung

GNPI Bakal Lapor ke APH, Proyek Rumpon Rp 1,8 Miliar di Kota Bitung

GNPI Kota Bitung Provinsi Sulawesi Utara mendorong program rumpon di Pemkot Bitung tahun 2025 dengan bandrol Rp 1,8 miliar ke APH.

Tayang:
Tribun Manado
RAPAT DENGAR PERDAPAT - Rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi I, dan Komisi II DPRD Kota Bitung bersama GNPI di ruang sidang paripurna Kantor Gedung A kantor DPRD Bitung, Senin (18/5/2026) sore hingga malam. 

Ringkasan Berita:
  • Gerakan Nelayan Perkasa Indonesia (GNPI), Kota Bitung Provinsi Sulut mendorong program rumpon di Pemkot Bitung tahun 2025 dengan bandrol Rp 1,8 miliar ke Aparat Penegak Hukum (APH).
  • Menurut GNPI, proyek yang adalah visi dan misi andalan Wali Kota Bitung Hengky Honandar SE dan Wakil Walikota Randito Maringka S.Sos di sektor Perikanan ada yang janggal.
  • Mulai dari anggaran per satu unit Rumpon Rp 100 juta, dari total jumlah 15 unit untuk empat Kecamatan di Kota Bitung.

 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Gerakan Nelayan Perkasa Indonesia (GNPI), Kota Bitung Provinsi Sulawesi Utara mendorong program rumpon di Pemkot Bitung tahun 2025 dengan bandrol Rp 1,8 miliar ke Aparat Penegak Hukum (APH).

Menurut GNPI, proyek yang adalah visi dan misi andalan Wali Kota Bitung Hengky Honandar SE dan Wakil Walikota Randito Maringka S.Sos di sektor Perikanan ada yang janggal.

Mulai dari anggaran per satu unit Rumpon Rp 100 juta, dari total jumlah 15 unit untuk empat Kecamatan di Kota Bitung.

Kemudian spesifikasi rumpon, yang dinilai tak sebanding dengan keberadaan rumpon.

Hingga mengenai perizinan, konsultan yang dilibatkan, hingga keberadaan rumpon ada yang telah hanyut.

"Kami mendapat info, dari 15 rumpon tersebut ada yang sudah hanyut. Ini patut menjadi tanda tanya dimana fungsi dan peran Dinas Perikanan terkait pengawasan," kata Ketua GNPI Kota Bitung Julius Hengkengbala saat Rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi I, dan Komisi II DPRD Kota Bitung bersama GNPI di ruang sidang paripurna Kantor Gedung A kantor DPRD Bitung, Senin (18/5/2026) sore hingga malam.

Pihaknya juga menyoroti titik penempatan 18 unti rumpon tersebut, menjadi acuan jarak Mil laut.

Namun berdasarkan aturan kedalamannya nol sampai 200 meter.

Jika mengacu di kententuan penempatan rumpon di kedalalam sampai 200, tali yang di pakai sekitar 1 bal senilai Rp 10 juta, bahan buat rumpon yaitu bambu, pelampung, jangkar, pemikat dan lainnya.

"Jika kami kalkulasi anggaran untuk buat rumpon sudah lengkap dengan rumahnya, genset dan alat penerangan lainnya Rp 25 sampai Rp 30 juta. Tapi ini dananya Rp 100 juta kemana uang yang lain," tegasnya.

Terkait dengan hitung-hitungan membuat satu unit rumpon, mendapat tanggapan dari ibu Yuyun selaku pelaku perikanan dan pembuat rumpon di Kota Bitung.

Bersama GNPI Ibu Yuyun hadir dalam RDPU tersebut menerangkan, dari sisi anggaran pembuatan rumpon yang sudah ada rumahnya di lepas ke perairan di Batuputih Kecamatan Ranowulu Rp 35 juta.

Terdiri dari jangkar empat unit, bambu Rp 3 juta, empat gabus ukuran 60 milimeter, tali enam bal nomor 18 harganya Rp 2.2 juta per satu bal, serta mesin genset.

"Daftar ini sebagaimana yang saya kerap belanja untuk buat rumpon setiap bulan. Kami meliat pengadaan rumpon yang jadi masalah ini aba-abal, asal rumpon, anggarannya terlalu berlebihan, ini sudah pencurian anggaran karena tidak tepat melaksanakan ke sasaran padahal program itu sangat baik," sesal Ibu Yuyun pelaku perikanan dan pembuat rumpon di Kota Bitung dalam RDPU di DPRD Bitung.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved