Kamis, 4 Juni 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Bitung Sulawesi Utara

3 Fakta Penangkapan Penumpang KM Dorolonda: Bawa 3,38 Gram Ganja ke Bitung

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bitung berhasil mengungkap kasus kepemilikan narkotika golongan I jenis ganja di Pelabuhan Samudera Bitung.

Tayang:
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Rizali Posumah
Humas Polres Bitung
KASAT NARKOBA - Kasat Narkoba Polres Bitung, IPTU Djefri Duabay. Dirinya memberikan keterangan terkait pengungkapan kasus kepemilikan narkotika jenis Ganja Kering. 

Ringkasan Berita:
  • Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bitung berhasil mengungkap kasus kepemilikan narkotika golongan I jenis ganja di kawasan Pelabuhan Samudera Bitung pada Kamis (9/4/2026).
  • Berdasarkan hasil pemeriksaan awal dan tes medis, lelaki berinisial NR (26) teridentifikasi sebagai pengguna narkotika.
  • Pelaku diketahui merupakan penumpang KM Dorolonda yang menempuh perjalanan dari Kota Jayapura.

 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bitung berhasil mengungkap kasus kepemilikan narkotika golongan I jenis ganja di kawasan Pelabuhan Samudera Bitung pada Kamis (9/4/2026).

Berdasarkan keterangan kepolisian, berikut adalah tiga fakta terkait kasus tersebut:

1. Pelaku Pemakai, Hasil Tes Urin Positif 

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal dan tes medis, lelaki berinisial NR (26) teridentifikasi sebagai pengguna narkotika.

Hal ini diperkuat oleh pernyataan resmi pihak kepolisian.

"Jadi pelaku pakai narkotika jenis ganja. Ini di bukti dengan barang bukti ganja kering yang dibawah pelaku 5 gram," kata Kasat Narkoba Polres Bitung, IPTU DJefri Duabay.

Selain temuan fisik, polisi juga memastikan kondisi pelaku melalui prosedur medis.

"Kami juga telah melakukan tes urin kepada pelaku, dan hasilnya positif," tambahnya.

2. Barang Bukti Diselundupkan dari Jayapura

Pelaku diketahui merupakan penumpang KM Dorolonda yang menempuh perjalanan dari Kota Jayapura.

Gerak-gerik NR mulai dicurigai petugas saat ia turun dari kapal dalam kondisi tidak stabil.

Setelah dilakukan penggeledahan terhadap koper miliknya di area parkir Polsek Kawasan Pelabuhan Samudera (KPS) Bitung, ditemukan satu paket plastik berisi ganja kering.

3. Barang Bukti dan Jeratan Hukum

Meskipun dalam keterangan awal sempat disebutkan angka yang berbeda, hasil penimbangan resmi memastikan berat narkotika tersebut.

Saat diamankan oleh tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bitung, barang bukti narkotika jenis ganja beratnya 3,38 gram.

Akibat perbuatannya, NR kini terancam hukuman pidana sesuai Pasal 111 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Berita Tribun Manado di Google News

WhatsApp TribunManado.co.id : KLIK 

Sumber: Tribun Manado
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved