Senin, 4 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Curanmor di Sulut

Identitas Tersangka Curanmor Lintas Provinsi Ditangkap Polres Minut dan Polda Sulut, Residivis

Pelaku yang tercatat dalam identitas kependudukan masih berstatus pelajar atau mahasiswa, ternyata merupakan residivis Curanmor.

Tayang:
Humas Polres Minut/Tidak Ada
TANGKAP - Tim Satya Polres Minut dan Resmob Polda Sulut tangkap pelaku curanmor yang merupakan residivis usai kabur dari Gorontalo ke Minut, Jumat 27 Maret 2026 malam. 

Ringkasan Berita:1. Pelarian Julkifli Djuka (22) Warga Dusun Suka Juang Desa Prima Kecamatan Asparaga, Kabupaten Gorontalo Provinsi Gorontalo berakhir sudah.
 
2. Julkifli berhasil ditangkap Tim Resmob Polda Sulut.
 
3. Penangkapan bekerjasama dengan tim Gabungan Satya Polres Minut.

TRIBUNMANADO.CO.ID, AIRMADIDI - Pelarian Julkifli Djuka (22) Warga Dusun Suka Juang Desa Prima Kecamatan Asparaga, Kabupaten Gorontalo Provinsi Gorontalo berakhir sudah.

Ia adalah tersangka kasus tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas provinsi.

Julkifli berhasil ditangkap Tim Resmob Polda Sulut.

Baca juga: Kronologi Sindikat Curanmor Fortuner Lintas Pulau Dibongkar Resmob Polda Sulut

Penangkapan bekerjasama dengan tim Gabungan Satya Polres Minut.

Sabtu (28/3/2026 Kasi Humas Polres Minut Ipda Iskandar Mokoagow, dalam keterangannya bilang, pelaku di tangkap pada Jumat (27/3/2026) pukul 15.00 Wita.

"Di tangkap di tempat persembunyian oleh Tim Satya Polres Minut dan Resmob Polda Sulut di Desa Watutumou Kecamatan Kalawat Kabupaten Minahasa Utara," Kasi Humas Polres Minut Ipda Iskandar Mokoagow Sabtu (28/3) malam.

Pelaku yang tercatat dalam identitas kependudukan masih berstatus pelajar atau mahasiswa, ternyata merupakan residivis Curanmor.

Ia sempat melarikan diri dari Provinsi Gorontalo, dan bersembunyi di Desa Watutumou Minut.

Namun persembunyiannya tidak lama, lantaran polisi berhasil melacak keberadaanya, dan ia pun tak bisa mengelak lagi, tertangkap dan diamankan.

Pelaku di lapor oleh Korban di Polda Gorontalo, dengan nomor polisi LP/B/50/II/2026/SPKT/Polda Gorontalo.

Kronologi

Adapun kronologis penangkapan, tim Satya Polres Minut pada Jumat (27/3) memperoleh informasi ada residivis curanmor lintas provinsi melarikan diri ke Desa Watutumou Minut.

Tim kemudian melakukan pulbaket, mendapati informasi pelaku berada di tempat kos-kosan di Desa Watutumou.

Kemudian tim melakukan pencarian, lalu bersama tim Resmob Polda Sulut berhasil menangkap pelaku.

Saat ini pelaku sudah diamankan oleh pihak yang berwajib untuk proses hukum lebih lanjut.

Kini tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado, Youtube Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Manado
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved