Curanmor di Sulut
Pelaku Kasus Curanmor di Manado Diringkus Resmob Polda Sulut, Ikhwan: Proses Sesuai Ketentuan Hukum
Satu orang pelaku berinisial FW alias Fadly (28) warga Pakowa Lingkungan I Kecamatan Wanea, Manado, Sulawesi Utara berhasil ditangkap.
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Tim Resmob Polda Sulut berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Senin (8/1/2024) sekira pukul 23.05 Wita.
Satu orang pelaku berinisial FW alias Fadly (28) warga Pakowa Lingkungan I Kecamatan Wanea, Manado, Sulawesi Utara berhasil ditangkap.
Dia nekat mencuri motor honda beat street milik Jendri Mokolomban, yang terparkir di teras rumah.
Katim Resmob Ipda Lega Ikhwan Herbayu menjelaskan pelaku diamankan di sebuah tempat kost di daerah Karombasan Selatan.
Di lokasi itupun barang bukti motor jenis honda beat street ditemukan dan dibawa ke Polda Sulut.
"Saat kami amankan pelaku tidak melakukan perlawanan dan sudah mengakui kesalahannya," jelasnya Selasa (9/12/2023)
Menurutnya pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat di kepolisian, tentang adanya kasus pencurian.
Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dan dilakukan serangkaian penyelidikan oleh Polda Sulut.
"Keberadaan pelaku berhasil diketahui hingga polisi lakukan penangkapan," jelasnya
Ikhwan menambahkan Tim Resmob Polda Sulut menyerahkan pelaku ke Polresta Manado berdasarkan laporan polisi dan guna pengembangan lebih lanjut.
"Pastinya pelaku akan diproses sesuai ketentuan hukuman yang berlaku," jelasnya. (Ren)
• Polda Sulut Lakukan Penertiban Knalpot Brong, Mulai dari Razia Kendaraan Anggotanya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.