Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Bitung Sulawesi Utara

Keterbatasan Anggaran, Bitung Kena Sanksi Administratif Karena Masih Gunakan Sistem Open Dumping

"Kendalanya, anggaran terbatas," sebut Merry saat dihubungi via WhatsApp, Jumat (19/9/2025).

Penulis: Fistel Mukuan | Editor: Isvara Savitri
Tribunmanado.com/Fistel Mukuan
TPA BITUNG - Tumpukan sampah di TPA Kota Bitung, Sulawesi Utara. Bitung menjadi salah satu daerah yang kena sanksi administratif lantaran masih menggunakan sistem open dumping. 

TRIBUNMANADO.COM, BITUNG - Sebanyak enam tempat pembuangan akhir (TPA) sampah di Sulawesi Utara (Sulut) kena sanksi administratif karena masih menerapkan sistem open dumping.

Open dumping adalah sistem pembuangan sampah sederhana di lahan terbuka tanpa pengamanan atau penanganan khusus.

Sampah hanya dibiarkan menumpuk di satu lokasi.

Keenam lokasi yang dimaksud adalah TPA di Bitung, Manado, Kepulauan Sitaro, Kepulauan Talaud, Minahasa, dan Minahasa Selatan (Minsel).

Hal itu diungkapkan oleh Pengendali Dampak Lingkungan Hidup Ahli Madya Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup (Pusdal) Wilayah I Kementerian lingkungan Hidup Nurhayana dalam sosialisasi peran serta masyarakat dalam pengelolaan sampah di Aula Kantor Wali Kota Manado, Jalan Balai Kota, Kelurahan Tikala Ares, Kecamatan Tikala, Kota Manado, Provinsi Sulut pada Rabu (17/9/2025).

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bitung Merry Dumbela membeberkan alasan masih digunakannya open dumping.

"Kendalanya, anggaran terbatas," sebut Merry saat dihubungi via WhatsApp, Jumat (19/9/2025).

Salah satu cara yang dilakukan pihaknya adalah menutup secara berkala dengan tanah.

Produksi sampah di Kota Bitung sebanyak 113 ton per hari.

"Kalau kondisi TPA sekarang hampir penuh, belum over kapasitas," tuturnya lagi.

dsoimdfklvmgfjunbghklghkj
TPA BITUNG - Tumpukan sampah di TPA Kota Bitung, Sulawesi Utara. Bitung menjadi salah satu daerah yang kena sanksi administratif lantaran masih menggunakan sistem open dumping.

Selain itu, ada juga alat khusus yang digunakan untuk memadatkan sampah, namun sering rusak karena sudah tua.

Pihaknya pun masih harus menunggu alat baru.

Di sisi lain, jumlah petugas kebersihan di Kota Bitung 327 orang.

Teguran Gubernur Sulut

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Dra Feibe Rondonuwu mengatakan bahwa temuan yang disampaikan Kementerian Lingkungan Hidup sudah diketahui Gubernur Sulut Yulius Selvanus Komaling (YSK)

"Jadi masalah ini sudah diketahui pak Gubernur sejak bulan Juni 2025, sudah memberikan teguran kepada 5 kabupaten/kita itu," jelasnya.

Lanjut Rondonuwu, bahwa surat teguran tersebut sudah ditandatangani langsung oleh Gubernur Sulut dan meminta untuk dilakukan pembenahan.

"Info terkini sampai bulan September 2025 ini, 4 daerah tersebut sudah membuat laporan tertulis kepada Gubernur yaitu tentang pembenahan, tinggal kota Bitung yang kami masih tunggu laporannya," jelasnya

Menurutnya dari Kementrian meminta sesuai kelima daerah itu harus melakukan metode sesuai UU Pengelolaan Sampah, yaitu TPA beralih ke sanitary landfill atau control landfill.

"Jadi habis buang sampah langsung tutup tanah dan ditekan dengan Buldozer, itu metodenya," jelasnya.

Baca juga: Prakiraan Cuaca Tomohon Besok Sabtu 20 September 2025, Cek Daftar Wilayah Berpotensi Diguyur Hujan

Baca juga: Akhirnya Terungkap Penyebab Mbak Tutut Putri Presiden Soeharto Dicekal ke Luar Negeri, Soal Piutang

imbunan sampah di Sulawesi Utara mencapai 505.276,76 ton per tahun pada tahun 2024.

Kabid PSLB3 DLHD provinsi Sulut Nike Mamahit menyampaikan data tersebut dalam sosialisasi penanganan sampah di aula kantor Walikota Manado di Kelurahan Tikala Ares, Kecamatan Tikala, kota Manado, provinsi Sulut, Rabu (17/9/2025).

Sementara penanganan sampah adalah 277.485.96 Ton per tahun (33,09 persen).

Pengurangan sampah 34.832.01 per tahun (6.89 persen).

Terbuang ke lingkungan 192.858.30 ton per tahun (13.19 persen).

TPA open dumping 110.310.30 ton per tahun (21.87 persen).

Sementara timbunan sampah di Manado pada 2024 mencapai 134.741.00 per tahun.

Penurangan 9.355.89 ton (8.66 persen) dan penanganan 90.520.00 ton (83.77 persen).(*)

(Tribunmanado.com/Fistel Mukuan Rhendi Umar)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved