2 dus merek Aqua ukuran 12,5 liter
1 dus merek Teh Pucuk Harum berisi miras kemasan 12,5 liter.
Total barang bukti yang diamankan sebanyak 125 liter cap tikus.
"Barang bukti langsung diamankan ke Mako Polsek Pelabuhan Manado dan selanjutnya berkoordinasi dengan Sat Narkoba Polresta Manado,” tutur Kapolsek Kawasan Pelabuhan Manado, IPDA Juan A.V. Rumbajan didampingi Kasi Humas Iptu Agus Haryono.
Juan mengungkap, modus para penyelundup yakni menyamarkan miras dengan menggunakan dus air mineral dan teh kemasan.
"Ini mereka lakukan agar tidak mencurigakan saat melewati area pemeriksaan," terang dia.
Dari hasil penyelidikan, miras tersebut diduga milik seorang perempuan berinisial DK, warga Desa Lalumpe, Kecamatan Motoling, Minahasa Selatan.
"DK diketahui sebagai pengedar sekaligus penyelundup cap tikus dengan tujuan Kabupaten Kepulauan Talaud," ungkap Juan.
Selain ilegal, penyelundupan cap tikus dalam jumlah besar juga dinilai sangat berbahaya.
Kandungan alkohol yang tinggi membuat minuman ini mudah terbakar, terutama di ruang terbatas seperti kapal penumpang.
Risiko kebakaran hingga ledakan bisa terjadi jika uap alkohol bersentuhan dengan sumber api, korsleting listrik, atau rokok menyala.
“Operasi ini menindaklanjuti perintah Kapolresta Manado. Kami pastikan kegiatan berlangsung aman dan kondusif," pungkasnya.
Tentang Cap Tikus
Cap Tikus adalah sejenis minuman beralkohol tradisional yang berasal dari daerah Minahasa, Sulawesi Utara, Indonesia.
Minuman ini dibuat dari fermentasi dan penyulingan air nira pohon enau atau aren.